ACEH SELATAN | DPRK Aceh Selatan melalui Komisi III menetapkan lima calon tetap dan tiga calon cadangan anggota Badan Baitul Mall Aceh Selatan periode 2023-2028, sebagaimana isi Pasal 59 Qanun Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal.
Ketua DPRK Aceh Selatan, Amiruddin melalui Ketua Komisi III Hernanda Thair kepada Awak Media di Tapaktuan, Jumat (18/11/2022) mengatakan, penetapan lima calon tetap dan tiga calon cadangan berdasarkan keputusan Komisi III.
“Penetapan lima anggota tetap dan tiga anggota cadangan ini setelah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test),” ujar Hernanda Thair yang turut didampingi Wakil Ketua Komisi III, H. Helmi, Yenni Rosnizar SKM (Sekretaris), dan Awaludin SE (Anggota).
Ia menyebutkan, lima anggota tetap anggota Baitul Mal tersebut yakni, Syafriadi STH.I, Taufik Hidayat HRP, Tgk. Misbar Basri, Amrisaldin SH.I, dan Supriadi SH.
“Sedangkan tiga anggota cadangan yakni, Ali Akbar, M. Ikhsan, dan Marwandri,” pungkasnya.
Reporter : YUNARDI.M.IS