Dua Bulan Buron, Kasus Penipuan Benny Hermanto Diringkus Tim Polda Sumut.

MEDAN – Benny Hermanto tersangka kasus penipuan. Akhirnya berhasil diringkus Tim Polda dan Polrestabes Medan di Jakarta, Kamis (12/13/2019) malam.

Benny merupakan Direktur PT Sari Opal Nutrition dilaporkan mitra bisnisnya Suryo Pranoto. Direktur PT Opal Coffee Indonesia. Melalui pengacaranya, Tjang Sun Sin. Benny disebut ingkar membayar uang pembelian kopi.

Antara  Benny Hermanto dan Suryo Pranoto memiliki usaha perdagangan kopi dengan nilai platform kredit Rp1 miliar berlangsung sejak lama. Namun hubungan dagang itu dihentikan secara sepihak Suryo Pranoto, sehingga belum sempat dibayarkan pembelian April, Mei, Juni, Juli  2018 (4 bulan) meski nilai platform kredit belum mencapai Rp1 miliar.

Meski sebelumnya, penetapan Benny sebagai tersangka oleh Satreskrim sempat melakukan perlawanan melalui upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Medan dinilai sangat janggal dan diduga tidak sesuai fakta-fakta hukum yang sebenarnya. Namun upaya itu kandas pada 1/10/2019. Oleh hakim Aswardi Idris SH MH menyatakan penetapan Benny sebagai tersangka kasus penipuan adalah sah.

Tak terima putusan hakim tersebut, Benny menghilang hingga akhirnya dimasukkan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) buronan, pada 16/10/2019 dengan surat bernomor DPO/733/X/Res.1.11/2019/Reskrim.

Keberadaan Benny akhirnya terendus oleh Team unit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumut bersama Tim Satreskrim Polresta Medan setelah dua bulan melakukan pengejaran ke luar kota.

Dikawal petugas dibawah pimpinan AKP Firdaus, selaku Kanit 2 Subdit 3 Poldasu, memboyong tersangka Benny Hermanto dan tiba di Medan melalui Bandara Internasional Kualanamu, Jumat (13/12/2019) pukul 08.30 WIB. Dalam keadaan tangan diborgol Benny terlihat tenang dan sehat. Hanya saja tidak mau memberi komentar kasus yang menjeratnya.

“Mau dibawa ke markas Polda dulu, setelah itu ke Polresta,” ungkap AKP Firdaus.

Kapolrestabes Medan saat dikonfirmasi harian Orbit, Jumat(13/12) melalui Kasat Reskrim AKBP Eko Hartanto SIK membenarkan penangkapan DPO tersangka Benny Hermanto sudah tiba di Medan dan berkasnyapun akan dilimpahkan ke Kejari Medan.

” Berkasnya sudah P21 tinggal diserahkan jaksa Negeri Medan, “ujar Eko, tanpa menjelaskan landasan hukum menetapkan Benny Hermanto sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 372, 378 KUHP

Sementara, Benny Hermanto lewat penasihat hukumnya, Muara Karta SH MH dari Law Office Muara Karta SH MH & Partners kepada wartawan menilai penyidik  kurang profesional sebab permasalahan keperdataan dikualifikasikan sebagai pidana berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/449/K/II/2019/SPKT Medan, tanggal 26 Februari 2019.

Padahal, Suryo Pranoto sendiri disebutkan Muara Karta belum pernah mensomasi kliennya terkait pembayaran kopi yang belum dilunasi selama empat bulan itu. Atas dasar itu pula, ada hubungan keperdataan berupa perjanjian jual beli kopi antara Benny Hermanto-Suryo Pranoto,

Menurutnya, penetapan tersangka berdasarkan penyelidikan, penyidikan dan bukan berdasarkan laporan semata.  Benny Hermanto (Direktur PT Sari Opal Nutrition) melakukan hubungan keperdataan dengan saksi korban Suryo Pranoto (Direktur PT Opal Coffee Indonesia) dalam usaha perdagangan kopi dengan nilai platform kredit Rp1 miliar sampai 2018 lalu.

Reporter : Toni Hutagalung.