Sambung Gultom, kedua pelaku diamankan pihak scurity PTPN IV Adolina bernama Suheryanto
(33) Wiwit Handoko(39) saat melaksanakan patroli di areal Pabrik Ex Pamina Milik PTPN IV Kelurahan Batang Terap Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Saat itu kedua saksi melihat dua orang pelaku sedang memotong tembaga yang berbentuk kawat
di Area Pabrik Ex. Pamina Milik PTPN IV Adolina. Melihat kejadian tersebut dua saksi langsung mengejar 2 pelaku yang sebelumnya bersembunyi di
area pabrik.
“Kedua pelaku diamankan pihak scurity saat bersembunyi di area pabrik, namun satu pelaku merupahkan karyawan scurity PTPN IV Kebun Adolina,” papar AKP R Gultom
Selanjutnya, kedua pelaku bersama barang bukti berupa satu kilogram tembaga yang berbentuk kawat, satu buah gergaji, satu buah tang potong, satu buah linggis dengan kerugian sebesar Rp 60 ribu langsung dibawa ke kantor PTPN IV Adolina.
Kemudian dua saksi melaporkan kejadian tersebut kepimpian perusahan. Atas petunjuk pimpinan perusahaan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbanungan.
“Akibat kejadian tersebut PTPN IV Adolina merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan Kepolsek Perbaungan agar pelaku dapat di proses sesuai dengan hukum,” pungkas Kasi Humas.
Reporter : Pujianto







