Medan-ORBIT: Dua batang pohon jenis Angsana di Jl Asrama nomor 8 F, G dan H, kelurahan Dwikora kecamatan Medan Helvetia tepatnya di depan rumah toko(Ruko) PT Indomarco Prismatama ditebang habis.
Menurut, Leo S yang mengaku dari PT Indomarco Prismatama saat ditemui Orbitdigitaldaily.com di lokasi penebangan mengatakan pihak sudah memiliki izin, namun saat diminta bukti izin penebangan dan retribusi pembayaran tidak mampu menunjukkannya.
“Yang mengurus tentang izin penebangan pohon bukan sama saya, karena yang mengurus seluruh izin, penebangan pohon langsung saja sama Andi,” ujar Leo, Jumat (11/1/2019).
Andi, ketika dikonfirmasi Orbitdigitaldaily.com lewat sambungan WhatsAap pihaknya mengaku sudah mengantongi izin dari dinas terkait. Namun saat diminta bukti izin yang dimiliki hanya menunjukkan surat permohonan penebangan pohon yang ditujukan Dinas Pertamanan Kota Medan kepada Lurah Dwikora Kecamatan Medan Helvetia.
Dalam surat itu dijelaskan tentang permohonan izin penebangan pohon yang diajukan PT Indomarco Prismatama 17 Desember 2018.
Selanjutnya, izin penebangan pohon penghijauan dapat diberikan dengan ketentuan, membayar retribusi, sampah hasil penebangan dibersihkan dari lokasi penebangan dan kayu hasil penebangan dibawa ke Taman Cadika Dinas Kebersihan dan Pertamanan kota Medan.
Berikutnya, mengganti pohon yang ditebang dengan menanam kembali pohon penghijauan.
Sementara pantauan orbitdigitaldaily.com penebangan dua pohon Angsana, PT Indomarco Prismatama belum ada melakukan menanam kembali pohon penghijauan meski sudah menebang pohon beberapa waktu lalu.
Terpisah, pekerja yang melakukan penebangan mengaku mendapat upah pembersihan bekas penebangan pohon dengan upah relatif murah.
“Kami hanya diberikan upah senilai Rp600.000 per batang,” ujarnya tanpa menyebut namanya. Om-10