TEBINGTINGGI | Polemik dugaan penolakan pasien lanjut usia oleh RSUD dr. H. Kumpulan Pane terus bergulir dan memasuki babak baru.
Menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan dan pihak rumah sakit, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tebing Tinggi pada Jumat, 9 Januari 2026, secara resmi menurunkan tim untuk melakukan tinjauan lapangan.
Langkah tersebut dituangkan dalam Surat Tugas DPRD Kota Tebingtinggi yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Sakti Khaddafi Nasution. Dalam surat tersebut, delapan anggota DPRD ditugaskan menjalankan fungsi pengawasan langsung ke RSUD dr. H. Kumpulan Pane guna memastikan fakta lapangan atas dugaan penolakan pelayanan terhadap pasien lansia.
Adapun anggota DPRD yang ditugaskan antara lain Andar Alatas Hutagalung, H. Muhammad Azwar, Ogamota Hulu, Malik Syahputra Purba, Kaharuddin Nasution, Abdul Rahman, Indra Gunawan, dan Zainal Arifin Tambunan. Mereka diminta melaporkan hasil kegiatan secara resmi kepada pimpinan DPRD.
Dalam rangkaian rapat DPRD yang digelar pada hari yang sama, sejumlah anggota dewan yang hadir menyampaikan sikap keras terhadap persoalan ini.
Pencopotan Direktur RSUD
Beberapa poin penting yang mengemuka dalam rapat tersebut antara lain usulan penggunaan Hak Interpelasi DPRD terhadap Wali Kota Tebing Tinggi, guna meminta penjelasan resmi terkait kebijakan dan pengawasan pelayanan kesehatan di RSUD dr. H. Kumpulan Pane.
Terdengar juga langkah menuju tuntutan pencopotan Direktur RSUD dr. H. Kumpulan Pane, menyusul dugaan kelalaian manajerial yang berujung pada kegaduhan publik dan hilangnya kepercayaan masyarakat.
Selain itu ada juga permintaan adanya surat pernyataan pengunduran diri Kepala Dinas Kesehatan, sebagai bentuk tanggungjawab struktural atas lemahnya sistem pelayanan kesehatan daerah.
Rekomendasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya terkait kewajiban fasilitas kesehatan dalam memberikan pelayanan tanpa diskriminasi dan tanpa penolakan terhadap pasien, terutama kelompok rentan seperti lansia.
DPRD Tegaskan Fungsi Pengawasan Langkah DPRD ini menegaskan bahwa persoalan dugaan penolakan pasien lansia tidak dianggap sebagai kesalahpahaman semata, melainkan sebagai isu serius pelayanan publik yang berpotensi melanggar hukum dan etika pemerintahan.
DPRD menilai perlu ada langkah korektif yang tegas, baik secara administratif, politik, maupun hukum. DPRD Kota Tebing Tinggi tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah lanjutan sesuai kewenangan konstitusional DPRD. (FDS)







