” Secara prinsip pembahasan APBD ada di Banggar dan TAPD. Pada Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) itu tu dibahas dalam pembahasan RAPBD. Jika ada mekanisme pembahasan diluar itu maka itu melanggar Tata Tertib pembahasan RAPDB. Artinya ada yang tidak lazim, idealnya DPRD lewat komisi D memperjuangkan bentuk kegiatan (tanpa mematok pagu anggaran) dalam R APBD” kata Elfenda.
Elfenda menegaskan jika ini benar terjadi sangat disayangkan, APBD 2021 akan mengalami cacat prosedur. Selain itu , tidak ada mata anggaran (pos) dalam APBD disebut Dana Aspirasi.Yang ada adalah kegiatan- kegiatan yang usulan tersebut muncul dikarenakan adanya usulan saat reses ataupun agenda lainnya yang sejenis menampung aspirasi.
Baca juga : Mangapul Purba Sebut Tak Pernah Bahas Dana Aspirasi







