Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat panitia seleksi yang diselenggarakan pada Sabtu (29/1).
Adapun, sampai dengan penutupan pendaftaran hari Selasa (25/1), tercatat 526 orang yang mendaftar sebagai calon anggota DK OJK.
Dari 526 pendaftar, 263 pendaftar telah menyelesaikan seluruh proses pendaftaran.
Selanjutnya, dari 263 pendaftar tersebut dan sesuai ketentuan pendaftaran, Panitia Seleksi menetapkan 155 nama calon yang lulus seleksi tahap I (seleksi administratif).
Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.
Calon anggota DK OJK yang lulus seleksi administratif berasal dari berbagai kalangan, yaitu dari Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, Kementerian Keuangan dan kementerian/lembaga lainnya, industri jasa keuangan (perbankan, pasar modal, industri keuangan nonbank) dan industri lainnya, serta perguruan tinggi. (Rel/Investor.id).







