Medan  

Empat Bulan Jelang Pilkada, Bupati Labuhanbatu Copot Sekda

LABUHANBATU –  Empat bulan menjelang pelaksanaan Pilkada serentak yakni 9 Desember 2020, Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe yang juga kandidat petahana mencopot Sekda Labuhanbatu Ahmad Muflih dan mengangkat Muhammad Yusuf Siagian sebagai Sekda.

Proses pergantian digelar Selasa (18/8/2020) secara tertutup dan tidak lazim ketika terjadi pelantikan Sekda seperti biasanya.

Pencopotan Sekda ini sontak menjadi polemik di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, sebab ada larangan bahwa enam bulan jelang Pilkada Calon petahana dilarang mencopot dan memindahkan pejabat .

Plt Kadis Kominfo  Labuhanbatu Tajir Yuliawan  ketika dikonfirmasi Rabu (19/8/2020)  menerangkan, bukan pelantikan Sekda tapi serah terima jabatan Sekda dari Ahmad Muflih kepada Muhammad Yusuf Siagian.

” Serahterima jabatan Sekda tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung dan rekomendasi KASN yang isinya memerintahkan Bupati Labuhanbatu untuk mengembalikan jabatan Yusuf Siagian menjadi Sekda Labuhanbatu dan Muflih ditempatkan ke jabatan eselon 2 lainnya,” terang Rajid.

Ahmad Muflih ketika dikonfirmasi apakah dirinya akan menggugat putusan Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe melalui pesan Whatsapp, hingga berita ini ditayangkan belum memberik an jawaban.

Sebelumnya diberitakan, Muhammad Yusuf Siagian (foto) dicopot dari jabatan Sekda pada masa pemerintahan Bupati Pangonal Harahap. Namun pencopotan itu dilawan Muhammad Yusuf Siagian secara hukum dengan menggugat bupati ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Muhammad Yusuf Siagian memenangkan gugatan objek sengketa Tata Usaha Negara atas surat keputusan Bupati Labuhanbatu nomor 821.12/3168/BKPP-I/2017 tentang Pembebasan Jabatan dari Jabatan Pembina Tinggi Pratama/Sekretaris Daerah, tanggal 25 Agustus 2017, serta objek sengketa Keputusan Bupati Labuhanbatu nomor: 824.3/3169/BKPP-I/2017 tentang Penempatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu atas nama Ir Muhammad Yusuf Siagian menjadi Staf pada Staf Ahli Bupati Labuhanbatu.

Awalnya, hakim PTUN Medan menolak gugatan Muhammad Yusuf Siagian, dengan amar putusan bahwa pencopotan itu merupakan wewenang bupati. Kemudian, Muhammad Yusuf Siagian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN dan menyatakan pencopotan HM Yusuf Siagian tidak sah karena melanggar prosedur, dan memerintahkan Bupati Labuhanbatu mengembalikan jabatan Sekda kepada Muhammad Yusuf Siagian.

Putusan itu pasca Bupati Pangonal Harahap tertangkap tangan KPK. Kemudian setelah kendali pemerintahan diserahkan kepada Wakil Bupati Andi Suhaimi sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati, membuat surat kuasa khusus kepada Kabag Hukum untuk mendaftarkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

MA dalam putusan nomor: 06/K-TUN/2019 dan putusan MA nomor: 75/K-TUN/2019, menolak upaya hukum kasasi yang dimohonkan Bupati Labuhanbatu. Kemudian, Andi Suhaimi setelah jadi bupati mengajukan PK ke MA tanggal 7 Januari 2020.

MA dalam putusan nomor: 30 PK/TUN/2020 yang dimohonkan Bupati Labuhanbatu atas perkara TUN nomor: 117/G/2017/PTUN-MDN, menyatakan menolak kasasi bupati. Putusan yang dimusyawarahkan majelis hakim, H Supandi (ketua), HM Hary Djatmiko dan Is Sudaryono (hakim-hakim anggota) pada Kamis 27 Februari 2020 dan dibacakan Kamis 27 Februari 2020, memerintahkan Bupati Labuhanbatu agar mengembalikan Muhammad Yusuf Siagian ke jabatan Sekda. Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap (inkrah)/tidak ada upaya hukum lain.

Timbul persoalan karena bupati tidak segera mengeksekusi putusan tersebut. Atas putusan PK itu, Mendagri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah melayangkan surat nomor: 850/175/OTDA tanggal 9 Januari 2020 yang isinya memerintahkan Gubernur Sumatera Utara sebagai perwakilan pemerintah pusat agar memerintahkan Bupati Labuhanbatu melaksanakan putusan PTUN Medan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni mengembalikan HM Yusuf Siagian sebagai Sekda Labuhanbatu.

Kemudian Gubernur Sumatera Utara melalui surat nomor: 800/1334/BKD/III/2020 tanggal 10 Maret 2020 yang ditandatangani Sekda Hj R Sabrina, memerintahkan Bupati Labuhanbatu untuk melaksanakan isi putusan PTUN agar Bupati Labuhanbatu mengembalikan Ir HM Yusuf Siagian ke jabatan Sekda, sesuai perintah Mendagri.

Muhammad Yusuf Siagian melalui pengacaranya, Akhyar Sagala melayangkan somasi kepada bupati dan memberi waktu 2 pekan untuk melaksanakan putusan hakim. Tetapi tuntutan itu juga tidak terlaksana, sehingga Muhammad Yusuf Siagian melaporkan Bupati Andi Suhaimi ke Polda Sumatera Utara karena dinilai tidak patuh pada hukum.

Reporter : Robert Siagian