Pertama, bahwa Perda tentang Pencegahan Dan Penanggulangan HIV/AIDS ini harus disosialisasikan secara masif ketengah-tengah masyarakat dan terkhusus kepada lembaga-lembaga yang berkepentingan terhadap pencegahan dan penanggulan HIV/AIDS
Kedua, bahwa pemerintah provinsi sumatera utara memberikan alokasi anggaran yang cukup signifikan agar kegiatan pencegahan dan penanggulan HIV/AIDS dalam berjalan secara maksimal
Ketiga, bahwa Perda tentang Pencegahan Dan Penanggulangan HIV/AIDS dipastikan dapat menindak kepada siapa saja yang memperdagangkan obat-obatan, alat kesehatan dan lain sebagainya yang merupakan fasilitas gratis yang seharusnya diterima oleh masyarakat yang telah terjangkit penyakit HIV/AIDS
Keempat, bahwa Perda tentang Pencegahan Dan Penanggulangan HIV/AIDS juga mengatur sedemikian rupa terkait dengan rumah sakit rujukan terhadap pasien terjangkit HIV/AIDS
Kelima, bahwa pemerintah provinsi sumatera utara menjamin terhadap perlindungan dari perlakukan diskriminatif terhadap orang terjangkit HIV/AIDS
Keenam, bahwa pemerintah provinsi sumatera utara dalam menjalankan Perda tentang Pencegahan Dan Penanggulangan HIV/AIDS berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan kabupaten/kota untuk bersama-sama melakukan berbagai perencanaan, program dan kegiatan yang sinkron dalam pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS.cr-03







