Kuala Tanjung-ORBIT: Seratusan warga Kuala Tanjung dan sekitarnya yang tergabung dalam Forum Pemuda Pemudi Kuala Tanjung ( FPPKT) menuntut PT Pelindo untuk membubarkan PT Graha Mandiri Barata (PT GMB) dan memecat humas PT PMT dari perusahaan tersebut.
Unjuk rasa massa dilakukan di depan Main Office Kualatanjung Multi Purpose Terminal, PT Pelindo, Kamis, (17/1/2019).
Orator aksi Asri Hasibuan mengatakan, penerimaan 20 petugas Security yang disebut sebut dilakukan oleh Humas PT Prima Multi Terminal (PMT) bernama Heru melalui PT GMB menjadi pemicu aksi hari ini.
Hal itu yang membuat warga kecewa dengan kebijakan PT Prima Multi Terminal (PMT) yang disebut sebut merupakan anak perusahaan dari PT Pelindo, bahkan ada tudingan persekongkolan dengan PT GMB selaku perusahaan penyedia jasa outsourcing.
“Kami telah menemukan secara langsung adanya perekrutan 20 security di PT Pelindo tidak dilakukan secara terbuka oleh pihak PT PMT. Melainkan dibagi bagi menjadi 50% + 50 .% oleh perusahaan penyedia jasa outsourcing,” sebut massa secara beramai – ramai.
Warga juga menuding Pelindo tidak ramah dengan anak daerah. Padahal sejak perusahaan BUMN ini berdiri di Kualatanjung, warga setempatlah yang merasakan dampaknya. Sementara peluang pekerjaan bagi anak daerah terasa diabaikan oleh PT Pelindo dengan adanya outsourcing yang dinilai telah menginjak harga diri putra daerah.
Massa meminta agar PT Pelindo segera memutuskan kontrak kerja antara PT PMT dan PT GMB, dan membubarkan keberadaan PT GMB dan Out sourcing lainnya dari Kualatanjung serta menuntut MoU 30 % khusus bagi pekerja yang berasal dari warga kualatanjung,
“Jika tuntutan ini tidak diindahkan selambat-lambatnya satu minggu kedepan, maka kami dari Forum Pemuda Pemudi Kuala Tanjung akan melakukan aksi yang lebih besar lagi, dan memastikan akan mengnggu iklim invesatasi di Pelindo Kualatanjung dengan cara membelokir seluruh akses pelabuhan secara berantai,” ancam orator.
Unjuk rasa warga ini turut diamankan Danramil 02 Indrapura Kapten inf J Sinaga bersama personil Polsek Indrapura.
Sepuluh orang utusan dari warga diperkenankan untuk melakukan pembicaraan, dengan tenggang waktu satu jam. Namun setelah satu jam tidak ada kesepakatan. Utusan keluar dan menyatakan pertemuan dilanjutkan setelah pimpinan dari mereka datang dari Medan. Od-Sai