Ganti Sekretaris Bawaslu, Tiga Bupati di Sumut Tak Patuhi Surat Mendagri

Medan ORBIT: Tiga bupati di Sumut terindikasi melanggar Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 800/6890/OTDA tentang Permohonan Agar Tidak Menarik PNS yang dipekerjakan /diperbantukan/ditugaskan pada Sekretariat  Bawaslu kabupaten/kota dan kecamatan.

Ketiga bupati tersebut karena menarik PNS yang diperbantukan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten yakni Bupati Simalungun JR Saragih, Bupati Samosir Drs Rapidin Simbilon dan Bupati Nias Barat Faduhusi Daely.

Bupati Simalungun JR Saragih melalui suratnya bernomor 800/1055/25.3/2019 tanggal 21 Januari 2019 melakukan pergantian atau menarik terhadap Sekretaris Bawaslu Simalungun atas nama Ricardo Marulitua, Bupati Samosir menarik Sekretaris Bawaslu atas nama Sirimnolas Sivakkar SSos melalui surat tugas nomor 800/41.1/BKD/II/2019.

Kemudian, Bupati Nias Barat melalui suratnya bernomor 800/168/BKD-III/2019 tanggal 15 Januari 2019 juga telah mengusulkan tiga orang PNS untuk menggantikan sekretaris Bawaslu sebelumnya ketiga PNS itu adalah Amati Zalukhu SE, Firman Jaya Daely SE dan Wanita Krisman Zai, SH.

Sekretaris Bawaslu Sumut Iwan Tero, Senin (11/2/2019) mengaku adanya surat pergantian terhadap tiga sekretaris Bawaslu Kabupaten tersebut .Namun Iwan menegaskan dirinya masih menunggu keputusan dari Sekjen Bawaslu RI.

“Kan sudah ada surat edaran dari Mendagri agar kepala daerah tidak mengganti atau menarik PNS yang dibantukan sebagai sekretaris di Bawaslu kabupaten/kota tersebut . Bagi kepala daerah yang sudah menarik PNS sebagai sekretaris Bawaslu kabupaten/kota tersebut saat maka tinggal menunggu keputusan Sekjen Bawaslu RI,” ujar Iwan.

Menanggapi persoalan itu Pengamat Sosial dan Budaya Hamdan Nur Manik mengatakan ketiga Bupati itu tidak mencerminkan budaya kepatuhan terhadap pimpinan atau atasan.

“Meskipun mengganti atau menarik PNS yang diperbantukan sebagai sekretaris di Bawaslu kabupaten/kota tersebut merupakan kewenangan Bupati itu namun perlu juga dipahami kondisi saat ini yang sedang dalam proses atau tahapan Pemilu,” sebut abang kandung mantan Ketua KPURI Husni Kamil Manik ini.

Hamdan mengungkapkan dikhawatirkan pergantian sudah baru itu akan menimbulkan persoalan baru juga karena tidak memahami tahapan yang sedang dikerjakan.

“Jangan sampai pergantian sekretaris Bawaslu ini akan menghambat proses tahapan Pemilu yang berjalan. Makanya Mendagri mengeluarkan surat edaran tersebut,” kata Hamdan.

Ketika ditanya apakah bupati yang tidak mematuhi surat edaran Mendagri itu bisa diberikan sanksi Hamdan menjelaskan itu kewenangan Mendagri yang memberikannya .Om-03