Medan  

Gas LPG 3 kg Kembali Boleh Diecerkan setelah Instruksi Presiden

Tabung Gas LPG 3 kg dsalah satu pangkalan yang ada di Kota Medan. Rabu (5/2/2025). Pemerintah kembali memperbolehkan gas 3 kg di jual ke pengecer. Orbitdigital/ Iwan gunadi

MEDAN | Langkanya tabung gas LPG 3 Kg di pengecer beberapa hari belakangan membuat masyarakat menjadi heran . Hal tersebut dikarenakan ditariknya gas 3 kg oleh pangkalan sejak (1/2) setelah adanya pengumuman dari pemerintah, Rabu (5/2/2025).

Ditariknya tabung gas 3 kg dari pengecer, membuat sebahagian wilayah di Indonesia seperti Pulau Jawa. membuat masyarakat mengantri panjang untuk mendapatakn LPG 3 kg yang terjadi di beberapa pangkalan GAS, sehingga menimbulkan kegaduhan.

Namun hal ini tidak ditemukan di Kota Medan seperti yang terjadi di Pulau Jawa terlihat masyarakat yang mengantre gas. Pantauan Orbitdigital distribusi gas LPG 3 kg di Kota Medan berjalan normal. Tidak ada masyarakat yang mengantri dan tidak terjadinya kelangkaan.

Pada tanggal 4 Februari 2025, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dikabarkan menginstruksikan ke Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk kembali memperbolehkan pengecer menjual gas. Sebab kebijakan ini menuai banyak kritik dari kalangan masyarakat.

Terkait hal ini Pemerintah mengembalikan kebijakan tersebut kepada pengecer boleh menjual Liquified Petrolium Gas (LPG) 3 kg

Salah satu warung di Jalan Utama Medan yang menjual eceran gas LPG 3 Kg mengatakan sudah dibolehkan kembali oleh pemerintah. Sebelumnya tabung gas LPG ukuran 3 kg miliknya ditarik oleh pangkalan, Rabu (5/2/2025).

“Sudah bebas dan dibolehkan kok menjual sekarang, setelah instruksi bapak presiden,” terang pedagang tersebut.

Sama halnya dengan salah satu pangkalan yang berada di Jalan Pintu Air Medan mengatakan, distribusi ke pangkalannya normal saja dan tidak adanya antrian pembeli.

“Normal saja sih tidak ada yang langka seperti di Pulau Jawa, sampai antre panjang,” pungkasnya.

Reporter : Iwan GB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *