ACEH SELATAN | Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA) mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) untuk menertibkan PT Aceh Lestari Indo Sawita (PT ALIS) yang diduga telah menyerobot lahan seluas 1.357 hektar.
Demikian paparan Koordinator GerPALA, Fadhli Irman, kepada Orbitdigital, Minggu (20/7/2025).
Dikataakan, PT ALIS hanya mengandalkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PPKPR), menurutnya itu bukan izin usaha, melainkan hanya dokumen kesesuaian ruang.
Dokumen UKL/UPL dan pertimbangan teknis dari Dinas Perkebunan Aceh dan BPN Aceh juga tidak cukup sebagai legalitas penggarapan lahan.
GerPALA menilai aktivitas PT ALIS ilegal karena melanggar Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Qanun Nomor 12 Tahun 2017 tentang perkebunan, bebernya.
Irman juga mempertanyakan legalitas dokumen yang ditunjukkan PT ALIS, termasuk UKL-UPL yang diterbitkan sebelum PPKPR, serta adanya gugatan masyarakat terkait kepemilikan lahan hingga ke Kementerian ATR, ucapnya
Ia juga menyoroti potensi cacat formil dalam penerbitan PPKPR karena adanya komplain masyarakat setelah penerbitan dokumen tersebut.
Selain itu, GerPALA mengkhawatirkan dampak lingkungan dari aktivitas PT ALIS yang berbatasan dengan Suakamarga Satwa Rawa Singkil.
Lebih lanjut sambungnya, GerPALA meminta Pemkab Aceh Selatan mengevaluasi PPKPR PT ALIS dan mendesak penutupan perusahaan tersebut jika terbukti melanggar aturan.
GerPALA menegaskan dukungannya terhadap investasi yang sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat, pungkasnya.
YUNARDI.M.IS







