KARO -Pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Kabupaten Karo terancam terkendala. Pasalnya, evaluasi Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P APBD) Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019 hingga Saat ini, Kamis (26/9/2019) belum juga ditanda tangani Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.
Selain itu, akibat lambatnya proses penandatanganan PAPBD Kabupaten Karo tahun anggaran 2019, pelaksanaan kegiatan belanja langsung dan belanja tidak langsung yang anggarannya ditampung di PAPBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019 senilai Rp.349 Miliar juga dapat dipastikan terganggu, bahkan terancam tidak terlaksana.
Hal itu terungkap saat Bupati Karo Terkelin Brahmana SH bersama Kakesbang Tetap Ginting, Ketua KPU Kabupaten Karo Gemar Tarigan, Ketua Bawaslu Eva Juliani Br Pandia menemui Sekdaprovsu Dr Ir Hj R Sabrina, Msi mempertanyakan perkembangan evaluasi PAPBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019 yang akan ditandatangani Gubsu Edy Rahmayadi, Kamis (26/9/2019) di ruang lantai 2 kantor Gubernur Sumatera Utara.
Ironisnya, dana Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) KPU Kab Karo, yang akan dipergunakan dalam rangka pilkada serentak tahun 2020 akan terkendala jika paling lambat Sabtu (28/9) belum juga ditanda tangani gubernur.
Mengingat orang nomor satu dijajaran Pemprovsu masih berada di luar negeri, dan periodenisasi DPRD Kabupaten Karo masa bakti Tahun 2014-2019 akan berakhir 30 dan pelantikan anggota DPRD Kabupaten Karo hasil Pemilu tahun 2019 dilakukan pada 1 Oktober 2019, maka pengesahan evaluasi PAPBD Kabupaten Karo TA 2019 oleh anggota legislatif periode lama dipastikan tidak terlaksana.
Menurut Terkelin Brahmana, akibat keterlambatan ini sudah pasti berimbas kepada jalannya roda pemerintahan, termasuk berdampak juga kepada pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Karo. “Begitu juga pelaksanaan tahapan Pilkada serentak di Kabupaten Karo dipastikan akan terganggu juga, karena Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Kab Karo belum juga ditandatangani padahal persetujuan NPHD KPU Kab Karo bersama DPRD Karo sudah siap dan anggaran sudah ditampung dalam P-APBD Kab. Karo tahun 2019,” terangnya.
Perlu diketahui PAPBD Kab Karo TA 2019 paska diparipurnakan DPRD Karo sudah dikirim ke propinsi Sumatera Utara untuk di evaluasi sepekan yang lalu, Namun sesuai informasi yang didapat dari kepala Bappeda Kab Karo, hingga hari ini (red) belum ada jawaban dari pihak provsu, sehingga harus jemput bola menanyakan sejauhmana perkembangan hasil evaluasi PAPBD kita,” kata Terkelin Brahmana
“Hasil evaluasi PAPBD Karo 2019 di Provsu perlu segera ditanda tangani dan selanjutnya dikirim kembali ke Pemkab Karo, sebab ini sangat penting mengingat anggota DPRD yang baru akan dilantik 1 oktober 2019, sedangkan anggota DRPD karo yang lama memasuki purna bakti, sehingga terganggu dengan NPHD, jika evaluasi turun bulan oktober 2019 diperkirakan NPHD sulit ditandatangani,” keluhnya.
Menanggapai kedatangan Bupati Karo Terkelin Brahmana bersama Ketua KPU Kab Karo Gemar Tarigan, Sekda Provsu Dr Ir Hj R Sabrina, MSi menjelaskan bahwa berkas PAPBD Kab Karo TA 2019, mengaku baru tiga hari lalu masuk keruang kerjanya dan sudah dibacanya.
“Berkas PAPBD Kab Karo TA 2019, Kamis (19/9) sudah masuk, dan bersamaan pula pak Gubsu Edy Rahmayadi berangkat tugas ke luar negeri, saat hari dan tanggal yang sama , jadi belum bisa ditandatangi, karena belum kita cek juga berkasnya,” sebutnya.
Menurut Sabrina, sesuai kewenangnnya untuk evaluasi PAPBD memiliki paling lama 15 hari kerja, dan dirinya menyebut baru tahu ada 3 hari berkas itu jadi belum bisa kita tandatangani. “Berhubung pak Gubsu juga belum berada ditempat, kita tunggu saja ya, sabtu (28/9) Gubsu sudah kembali dari tugas luar Negeri,” katanya.
Untungnya untuk mengevaluasi PAPBD, tidak perlu kita Kiirm ke Mendagri untuk minta persetujuan , cukup di provinsi saja. Karo masih enak, dibanding daerah lain masih ada yang belum menyerahkan berkas PAPBD, ditambah belum ada kesepakatan persetujuan terkait NPHD bersama DPRD dan Pemdanya,” ujarnya.
Sementara, Ketua KPU Kabupaten Karo Gemar Tarigan membenarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk dana pilkada tahun 2020 ditampung di PAPBD Karo TA 2019. Untuk penggunaannya sedikit agak terganggu, sebab menurut Sekda Provsu, evaluasi PAPBD belum dapat turun akibat berkas PAPBD lama dimasukkan tim anggaran Pemkab Karo,” jelasnya.
“Solusinya sudah diterangkan Sekdaprovsu tadi, dalam waktu dekat ini segera akan di evaluasi dan selanjutnya akan dikirim kembali ke Pemkab Karo, agar NPHD dapat kami tindaklanjuti bersama DPRD Karo dan Pemkab Karo,” harapnya.
Reporter : Danil Maniek