MEDAN|Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengukuhkan 40 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) dan Pejabat Administrator (Eselon III) di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, Senin (4/1/2020), di Pendopo Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan. Pengukuhan ini sekaligus menandai perubahan sejumlah nomenklatur dan unit kerja di Lingkungan Pemprov Sumut.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pengukuhan juga dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Sumut, serta Pergub Nomor 15 Tahun 2020 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola Badan dan Inspektorat Daerah.
Adapun nama pejabat eselon II yang dikukuhkan antara lain Arief Sudarto Trinugroho menjadi Asisten Perekonomian dan Pembangunan (sebelumnya Asisten Administrasi Perekonomian), Mhd Fitriyus menjadi Asisten Administrasi Umum (sebelumnya Asisten Administrasi Umum dan Aset), Basarin Yunus Tanjung menjadi Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (sebelumnya Kepala Biro Otonomi Daerah dan Kerja Sama), Ernita Bangun menjadi Kepala Biro Perekonomian (sebelumnya Kepala Biro Bina Perekonomian), Achmad Fadly menjadi Kepala Biro Umum (sebelumnya Kepala Biro Umum dan Perlengkapan), Hendra Dermawan Siregar menjadi Kepala Biro Administrasi Pimpinan (sebelumnya Kepala Biro Humas dan Keprotokolan).







