Aceh  

Gunakan Sianida, Penambang Emas Ilegal di Manggamat Ditangkap Polres Aceh Selatan

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono (kiri) didampingi Kasat Reskrim Iptu Zeska Julian Taruna saat menggelar konferensi pers penangkapan pelaku penambang emas ilegal. (orbitdigitaldaily.com/Yunardi)

ACEHSELATAN – Polres Aceh Selatan menangkap pelaku pengolahan emas ilegal, IS, di Manggamat. Dalam aksinya, pelaku IS menggunakan bahan kimia berbahaya, sianida.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono ST, didampingi Kasatreskrim Iptu Zeska Julian Taruna, mengungkapkan, IS ditangkap Jumat (20/9/2019) kemarin.  

“Kasus ini terungkap dan menjadi atensi kita karena pelaku menggunakan zat kimia berbahaya, sianida. Zat kimia ini begitu membahayakan lingkungan, terutama di kawasan aliran sungai Manggamat,” ungkap Dedy di Aula Mapolres Aceh Selatan, Senin (30/9/2019).

Masih kata Dedy, pelaku setidaknya sudah menambang emas itu secara ilegal selama kuranglebih empat bulan.

“Pengakuan tersangka, sianida yang digunakan ia beli dari Medan,” ceritanya.

Dedy mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan zat kimia berbahaya dalam pengolahan emas.

“Bahan kimia berbahaya seperti sianida dan mercury sangat berbahaya. Dampaknya nanti ke lingkungan di kampung kita sendiri,” imbau Dedy.

Menurut perwira polisi berpangkat dua melati emas ini, empat bulan menambang emas secara ilegal, pelaku berhasil mendapat 20,54 gram emas yang sudah jadi namun belum murni dengan harga jual Rp600 ribu per gram.

Selain sianida, dari tangan tersangka polisi menyita karbon dan coustic soda alat pengolah emas.

“Akibat ulah pelaku yang menambang emas tanpa ijin, ia melanggar pasal 161 undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara jo pasal 106 undang undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang pertambanga dan diancam 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” pungkas Dedy.

Reporter: Yunardi.