Hakim Tolak Eksepsi Merry Purba, Jaksa Diminta Siapkan Saksi

Merry Purba.

Ketua Majelis Hakim, Saifuddin Zuhri, membacakan putusan sela hakim adhoc Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019).

Dalam amar putusannya, hakim menolak nota keberatan (eksepsi) Merry Purba dan menyatakan persidangan Merry Purba dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

“Menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Merry Purba tidak dapat diterima,” kata Saifuddin Zuhri.

Saifuddin mengatakan dakwaan jaksa pada KPK terhadap Merry, sah. Jaksa diminta menyiapkan saksi-saksi untuk persidangan lanjutan.

“Menyatakan sah surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK. Memerintahkan JPU untuk melanjutkan perkara atas nama terdakwa Merry Purba,” ujar Saifuddin, dilansir detikcom.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan alat bukti jaksa penuntut umum sudah sah dan tidak hanya melalui pernyataan saksi Helpandi saja seperti yang diajukan dalam eksepsi Merry. Namun, juga didukung alat bukti lainnya.

“Dalam perkara a quo tidak hanya saksi Helpandi saja, tapi juga dengan alat bukti lain yaitu dengan ditunjukkan percakapan whatsapp, handphone dan lainnya yang merupakan petunjuk adanya keterlibatan antara Merry dan Helpandi, maka majelis tidak sependapat dengan pernyataan surat dakwaan cacat formal maka eksepsi ini haruslah ditolak,” kata hakim.

Merry Purba dalam eksepsinya keberatan dengan semua dakwaan jaksa padanya mengenai penerimaan suap SGD 150 ribu. Merry meragukan alat bukti penetapan tersangka padanya yang dilakukan KPK.