MEDAN – Petugas Bea Cukai Bandara Kuala Namu dan Unit 2 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut, menggagalkan penyelundupan daun kering dari tanaman khat (Atha Edulis red) yang dikirim dari negara Ethiopia dengan tujuan seorang WN Ethiopia yang berada di Jl.Binjai Km 12,7 Wisma Keluarga no 44 Diski Kec Sunggal.
Setelah mengamankan 2 kotak daun khat dari Negara Ethiopia, lalu BC Bandara KNIA menginformasikan kepada Dit Resnarkoba Poldasu lalu berhasil menangkap tersangka SAA (WN Ethiopia) di Jln Binjai KM 12,7 Wisma Keluarga No 44 Diski Kec. Sunggal.
“Dalam pemeriksaan, tersangka SAA mengakui sebagai pemilik daun khat tersebut. Barang bukti berupa daun khat itu dikirim melalui kantor pos Kamis (18/7) sekira pukul 08.30 Wib,” kata Wadir Resnarkoba Poldasu AKBP Franky belum lama ini.
Hasil interogasi, sambung Franky, tersangka SAA yang sudah tinggal selama 5 tahun di Indonesia dan sudah fasih bahasa Indonesia mengaku kalau barang haram itu dikirim temannya dari Ethiopia berinisial M.
Rencananya barang bukti tersebut akan dikirimkan lagi ke Negara Kanada bersama dengan paket pakaian.
“Tersangka SAA mengaku tidak mengetahui jika tanaman tersebut merupakan Narkotika Gol I, namun berdasarkan komunikasi tersangka SAA dengan temannya yang berinisial M, jika menjual daun tersebut akan mendapat untung banyak. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Daun khat itu, tambah AKBP Franky, sesuai UU kesehatan dilarang penggunaannya karena termasuk zat adiktif golonan 1. (Diva Suwanda)