Hendry Ch Bangun Ingatkan Masyarakat Soal Adanya Klaim Pengurus PWI Ilegal

Ketua PWI Hendry Ch Bangun
Ketua PWI Hendry Ch Bangun

JAKARTA | Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Hendry Ch Bangun mengingatkan masyarakat soal adanya klaim pengurus PWI ilegal.

Ditegasknannya, hanya surat resmi PWI  ditandatangani Hendry Ch Bangun  dan Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad yang sah, serta dilengkapi barcode Surat Keputusan Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia (SK KEMENKUMHAN) di bagian kiri bawah.

“Surat palsu ini diduga dikeluarkan untuk merusak reputasi pengurus yang sah”, sebut ujar Hendry di Sekretariat PWI Pusat Kebon Sirih Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2024)

Kemudian, Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Hendra J Kede menambahkan, pihaknya siap mengambil langkah hukum terhadap individu atau lembaga yang mengatasnamakan PWI secara ilegal.

“Kami akan melakukan tindakan tegas setiap pelanggaran terkait keanggotaan, termasuk memberi sanksi berat jika diperlukan”, tegas Hendra.

Salah satu kasus yang ditangani saat ini, sambungnga, tentang surat yang ditandatangani Sasongko Tedjo dan Nurcholish MA Basyari, yang dianggap tidak sah dan akan diproses sesuai hukum dan peraturan.

Hendra juga menegaskan
seluruh Plt Ketua PWI di 10 provinsi agar tetap menjalankan tugas sesuai aturan.

Ditegaskannya juga,  PWI yang sah adalah hasil Kongres ke-25 di Bandung, yang telah disahkan melalui SK KEMENKUMHAM Nomor: AHU-0000946.AH.01.08. Tahun 2024.

“Yaitu, barcode di surat resmi PWI, bisa dipindai dan akan terhubung langsung ke situs KEMENKUMHAM”, jelasnya.

Oleh karena itu, kata Hendra, jika ada pihak yang mengklaim sebagai pengurus PWI dengan susunan berbeda dari SK KEMENKUMHAN tersebut, maka itu ilegal.

“Laporkan segera ke Sekretariat PWI Pusat jika menemukan hal semacam itu,” katanya.

Ditegasknannya, hanya surat resmi PWI  ditandatangani Hendry Ch Bangun  dan Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad yang sah, serta dilengkapi barcode Surat Keputusan Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia (SK KEMENKUMHAN) di bagian kiri bawah.

“Surat palsu ini diduga dikeluarkan untuk merusak reputasi pengurus yang sah”, sebut ujar Hendry di Sekretariat PWI Pusat Kebon Sirih Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2024)

Kemudian, Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Hendra J Kede menambahkan, pihaknya siap mengambil langkah hukum terhadap individu atau lembaga yang mengatasnamakan PWI secara ilegal.

“Kami akan melakukan tindakan tegas setiap pelanggaran terkait keanggotaan, termasuk memberi sanksi berat jika diperlukan”, tegas Hendra.

Salah satu kasus yang ditangani saat ini, sambungnga, tentang surat yang ditandatangani Sasongko Tedjo dan Nurcholish MA Basyari, yang dianggap tidak sah dan akan diproses sesuai hukum dan peraturan.

Hendra juga menegaskan seluruh Plt Ketua PWI di 10 provinsi agar tetap menjalankan tugas sesuai aturan.

Ditegaskannya juga,  PWI yang sah adalah hasil Kongres ke-25 di Bandung, yang telah disahkan melalui SK KEMENKUMHAM Nomor: AHU-0000946.AH.01.08. Tahun 2024.

“Yaitu, barcode di surat resmi PWI, bisa dipindai dan akan terhubung langsung ke situs KEMENKUMHAM”, jelasnya.

Oleh karena itu, kata Hendra, jika ada pihak yang mengklaim sebagai pengurus PWI dengan susunan berbeda dari SK KEMENKUMHAN tersebut, maka itu ilegal.

“Laporkan segera ke Sekretariat PWI Pusat jika menemukan hal semacam itu”,katanya.

Reporter : Dodi H Poham