Diterangkan Sulaika, saat ini kliennya tidak terima atas tuntutan gugatan Ompung Sorta Niaji. Maka demi kepastian hukum, kliennya melakukan gugatan kembali guna meminta keadilan kepada negara.
Artinya, sambung Sulaika, dengan adanya tuntutan atas gugatan keturunan Ompung Sorta Niaji, maka pihak keturunan Ompung Guru Hasahatan merasa keberatan, sehingga melakukan gugatan.
“Kami sudah mengirim surat ke Pengadilan dan Polres, tidak melakukan eksekusi jika belum ada keputusan tuntutan (51/Pdt.G/2019/Trt)”terangnya.
Disebutkan Sulaika, Nikson Hutabarat (53) keturunan Oppung Guru Hasahatan Hutabarat digugat pihak Oppung Sortaniaji. Namun pada tuntutan nomor 51/Pdt.G/2019/Trt menyebut tanah itu bukan hanya milik keturunan Oppung Sortaniaji.
“Sekitar tahun 1976, saat itu masa sulit terkait pangan. Akhirnya, masyarakat Partali Julu, membuka ladang di lahan ‘Sibadak Goting-goting’. Namun, tahun 2019 saya digugat oleh saudara saya sendiri, salah satu dari lima keturunan Ompung Guru Hasahatan. Padahal, saya tidak pernah mengklaim tanah tersebut milik saya. Karena prinsipnya tanah itu milik bersama keturunan Ompung Guru Hasahatan” ungkap Nikson Hutabarat.
Selain itu, dijelaskan Hasoloan Hutabarat, tahun 1999 silam, keturunan Ompung Guru Hasahatan memberikan hibah tanah ke Pemerintah Daerah Tapanuli Utara untuk pembangunan perumahan PNS.
“Tahun 1999, saya salah satu keturunan Ompung Guru Hasahatan menandatangani surat pemberian lahan ke Pemda Taput. Saat itu, Bupatinya RE. Nainggolan”, terang Hasoloan.
Reporter : Toni Hutagalung







