MEDAN – Sejak perizinan usaha perikanan (SIUP, SIPI dan SIKPI) diserah kan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara, waktu pengurusan perizinan menjadi lama bisa mencapai 6 bulan sedang kan masa berlaku izin hanya 1 tahun.
Hal ini di keluhkan para Nelayan yang melapor kan kepada ketua DPD HNSI Sumut Zulfahri Siagian, SE kepada wartawan, Selasa (7/4/2020).
“Kami mendapat laporan bahwa DPMPTSP memberlakukan persyaratan yang berlebihan sehingga pengurus kesulitan memenuhi persyaratan tersebut,” ungkap Fahri.
Fahri menegaskan pihaknya akan menyurati Gubsu untuk memberikan solusi agar suasana Covid-19 saat ini, nelayan tetap bisa melaut.
“Insya Allah kami para nelayan dalam melaksanakan pekerjaan mencari ikan di laut bisa terhindar dari wabah Covid-19 karena dilaut cukup bersih,” kata Fahri.
Persyaratan buku kapal ungkap Fahri, yang saat ini menjadi alasan tidak menerbitkan izin perikanan adalah alasan yang berlebihan. Kenapa usaha perikanan ini selalu dipersulit. Kalau buku kapal yang dipersyaratkan, kapal ikan sudah memilik Gross akta yang fungsinya sama sebagai kepemilikan.
“Situasi ini tentu merugikan banyak pihak, nelayan harus ke laut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, jika izin tdk diterbitkan tentu akan terjadi dampak lainnya,” katanya lagi.
“Saat ini kata Fahri lagi, banyak nelayan yangg minta kepada pemilik kapal agar tetap melaut walaupun izin belum siap. Tentu saja anggota kami akan mendapat kesulitan di laut jika bertemu dengan penegak hukum . Hal lain tentu PAD Sumut dari perikanan tidak akan tercapai.
Fahri menambahkan, seharusnya DPMPTSP mempermudah penerbitan perizinan Kapal ikan agar pemilik modal berani berinvestasi. “Masalah teknis sebaiknya serahkan kepada instansi teknis yakni Disperiklatsu.
“DPD HNSI Sumut mengusulkan agar Penerbitan SIUP, SIPI dan SIKPI kapal perikanan dikembalikan kepada Instansi teknis yakni Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut,” demikian Fahri.cr-03







