Ini Alasan Polri Tetapkan Siaga 1 untuk Jakarta Hingga 25 Mei

Ist

Menghadapi pengumuman hasil penghitungan suara tingkat nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menetapkan status Jakarta siaga satu kepada seluruh jajarannya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menyebut, hal tersebut diketahui dari Surat Telegram Kapolri Jenderal Tito Karnavian kepada seluruh jajarannya yang bernomor 281/V/OPS.1.1.1/2019 dan ditandatangani oleh Asisten Kapolri bidang Operasi Inspekatur Jenderal Martuani Sormin serta diedarkan pada Senin (20/5).

Dedi Prasetyo juga membenarkan soal status siaga I tersebut. Salah satu alasannya adalah terkait ancaman terorisme.

“Iya betul (siaga I),” ujarnya saat dihubungi, Selasa (21/5).

Status siaga I itu merupakan situasi di mana pihak kepolisian menugaskan 2/3 kekuatannya dan meningkatkan kewaspadaan. Mabes Polri menetapkan status siaga I ini berlangsung selama lima hari, yakni 21 hingga 25 Mei.

Surat Telegram Kapolri ini disebutkan merujuk pada Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, rencana operasi Mantap Brata 2018, hasil rapat koordinasi Kapolri, dan perkembangan situasi.

Dedi mengatakan salah satu alasan penetapan siaga I adalah karena terdapat ancaman terorisme.

“Ya antara lain itu (terorisme), juga dalam rangka menjamin keamanan Jakarta,” tuturnya.

Meski demikian, Dedi mengimbau kepada masyarakat supaya tetap melakukan aktivitas seperti biasa. Dedi memastikan polisi akan menjaga keamanan Jakarta.

“Masyarakat silakan tetap menjalankan aktivitasnya sehari-hari seperti biasa. Aparat keamanan TNI Polri yang ada di Jakarta adalah siap memberikan jaminan keamanan,” ucapnya.