Masalah pemberian izin dari Pemerintah Aceh untuk PT Emas Mineral Murni (EMM) di Kecamatan Beutong Ateuh, Nagan Raya kian memanas.
Setidaknya, dalam pekan ini saja sudah lebih dari tiga kali aksi massa yang dilancarkan mahasiswa ke kantor gubernur Aceh di Banda Aceh.
Sementara di lokasi tambang, ratusan warga melakukan aksi bermalam di kawasan tambang PT Emas Mineral Murni (EMM) yang berada di Krueng Lueng Baro.
Aksi tersebut dilakukan guna memastikan agar aset milik perusahaan PT EMM tidak dirusak warga, disebabkan oleh provokasi dari pihak-pihak tertentu.
Salah seorang warga Desa Blang beurandeh, Kecamatan Beutong Ateuh, Azhari mengatakan adanya penjagaan aset milik perusahaan tersebut, dilakukan setelah adanya pernyataan dari Humas PT EMM yang bersedia keluar dari Beutong Benggala, dengan alasan salah lokasi izin, sesuai dengan surat perjanjian yang diteken dan dibacakan di hadapan warga.
“Kami melakukan aksi damai dengan menjaga aset perusahaan yang ada di Krueng Lueng Baro, karena sembari mereka mengeluarkan semua aset. Karena aksi ini damai dan takut ada provokator, kami berikan waktu kepada pihak perusahaan sesuai dengan waktu yang ditentukan,” kata Azhari, Jumat, (12/4), dilansir AJNN.
Menurut Azhari aksi yang dilakukan di lokasi perusahaan tersebut dilakukan oleh sekitar seratusan warga. Bukan hanya di lokasi tambang, warga Beutong Benggala juga ikut melakukan aksi meblokir jalan tepat di jembatan rangka baja yang merupakan jalan lintas Nagan Raya-Aceh Tengah yang berada di Desa Blang Beurandeh.
Aksi blokade jembatan, kata dia, telah berlangsung sejak sore kemarin. Bahkan mobil Komando Rayon Militer (Koramil) Beutong Benggal, serta minibus milik anggota Polres sempat dihadang warga dan tidak diizinkan melintas.
“Kemarin kami memang ada menghadang mobil milik Koramil, tapi setelah itu kami izinkan, hanya mobil milik anggota Polres yang kami tidak izinkan dan meminta mereka kembali,” ujarnya.
Hingga saat ini, kata dia, pihaknya masih memberikan waktu kepada PT EMM untuk mengeluarkan semua alat berat serta membongkar kamp milik mereka di lokasi hingga waktu yang telah ditentukan sesuai perjanjian yang tanda tangani humas PT EMM, Dwi Yanto, yakni selama 1 x 24 jam.