Oleh karena itu atas perbuatan pelaku atau terlapor yang telah melakukan pencatutan nama orang lain itu dapat di ancam Pidana 4 Tahun Penjara (KUHP Pasal 378 Ayat (1).
“Sementara untuk penghilangan Barang Bukti berdasarkan KUHP Pasal 221 Ayat (1) Terancam 9 Bulan Penjara. Maka pada pelaku yang Terlapor ini kiranya polisi akan mengambil tindakan tegas dan serta secara profesional,” jelasnya.
Dikarenakan lanjutnya, hukum itu sifatnya adalah Edukatif (Mendidik) pemahaman positif mendidik pelaku kejahatan untuk menimbulkan efek jera sehingga tidak terjadi pengulangan pelanggaran hukum Pidana yang sama di kemudian hari.
Demikian juga pelaksanaan hukum Itu mendidik orang lain atau orang banyak supaya tidak melakukan hal yang sama karena perlakuan hukum itu sifatnya universal tidak boleh diskriminatif.
“Karena Polisi itu adalah pelindung, pengayom, pelayanan dan penegak hukum masyarakat tentu kita mesti percaya Polisi akan segera mengungkap kejahatan Kamtibmas yang meresahkan masyarakat banyak ini,” harapnya.
Karena menurutnya, jika saja Polisi tidak segera lakukan tindakan tegas pada pelaku pencatutan nama ini bisa jadi esok atau lusa nama Kapolres atau Kapolda yang di catutnya.
“Maka itu saya berharap kepada Polisi agar segera melakukan tindakan preventif,” Pungkasnya.
Reporter : Yunardi MIS







