Singkil-ORBIT: Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kab. Aceh Singkil menetapkan sebanyak 74.889 pemilih yang masuk dan terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilu 2019.
Selain adanya tambahan pemilih yang masuk dari luar daerah sebanyak 110 orang, juga ada pengurangan jumlah pemilih keluar atau pindah memilih kedaerah lain sebanyak 74 orang, yang sebelumnya telah terdaftar pada DPTHP (Daftar Pemilih Tambahan Hasil Perbaikan) KIP Aceh Singkil, yang disampaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dalam rangka Pemilu 2019.
Rapat pleno terbuka dipimpin nota dinas Ketua KIP Dodi Syahputra, bersama tiga Komisioner lainnya, berlangsung di Aula Bappeda Aceh Singkil, Senin (18/2/2019).
Komisioner KIP Rahimuddin divisi Program dan data KIP Aceh Singkil menjelaskan, jumlah daftar pemilih tetap melalui hasil perbaikan (DPTHP) sebanyak 74.853 pemilih.
“Setelah mendapat penambahan pemilih masuk dan keluar atau DPTb awal berjumlah 74.889. “Ada penambahan 36 pemilih,” sebutnya.
Begitupun dalam rapat pleno yang berlangsung turut dihadiri Ketua Panwaslih, PPK dan Parpol, melalui hasil rekapitulasi kecamatan, terdapat sejumlah DPT yang mengusulkan pindah memilih dan telah keluar A5 dari KIP setempat namun belum diterima sebagai DPT daerah tujuan pindah luar kabupaten/kota.
Rahimuddin menjelaskan, untuk pemilih keluar atau pindah memilih, meski sudah dikeluarkan A5 atau dilaporkan ke alamat tujuan, dicontohkannya pemilih pindah ke Jawa Barat, namun belum diterima sebagai pemilih, secara otomatis yang bersangkutan masih masuk dalam DPT Aceh Singkil.
Namun jika yang bersangkutan telah diterima didaerah tujuan pindah memilih, maka masuk dalam Sidalih dan secara otomatis sistem menghapus pemilih tersebut dari daerah asal dan resmi pindah memilih.
Hingga berita ini diunggah rapat masih berlangsung penyampaian hasil rekapitulasi kecamatan, sebelum dialksanakannya pleno DPTb. On-Ms/AH