Aceh  

Ini Kata Kepala BKPSDM Aceh Selatan

ACEH SELATAN I Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Selatan Ilham Sahputra, SSTP, M.Si, Sabtu (1/1/2022) menyebutkan kegiatan pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang berlangsung Jumat, (31/12/2021) berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 800/8523/OTDA tanggal 24 Desember 2021 dalam hal Persetujuan Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Aceh.

Disambungnya ini merupakan dasar dari pada pelaksanaan serta dasar hukum pelaksanaan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah yaitu PermenpanRB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional, dan PermenpanRB Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintahan untuk Penyederhanaan birokrasi.

“Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 800/8523/OTDA tanggal 24 Desember 2021 hal Persetujuan Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Aceh. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dalam hal ini Bupati Aceh Selatan Tgk Amran diwakili Sekda Cut Syazalisma Jumat, (31/12/2021) di Gedung Pertemuan Rumoh Agam Tapaktuan,” katanya.

Dengan demikian pelaksanaan kegiatan penyederhanaan birokrasi adalah bagian dari proses penataan birokrasi untuk mewujudkan sistem penyelenggaraan pemerintahan menjadi lebih efektif dan efisien melalui penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja.

Sebagaimana telah diatur dalam regulasi yang telah ditetapkan bahwa di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota penyetaraan jabatan dilaksanakan pada jabatan pengawas (eselon IV) ke dalam jabatan fungsional dengan kelas jabatan yang setara.

Menurutnya sesuai dengan arahan Presiden dan peraturan, Penyetaraan jabatan yang dilakukan tidak merugikan PNS yang mendapatkan penyetaraan jabatan, baik itu dalam hal pengurusan administrasi kepegawaian maupun dari segi pendapatan.