Aceh  

Ini Kata Kepala BKPSDM Aceh Selatan

Demikian juga Seluruh Jabatan Pengawas pada Kecamatan. Seluruh Jabatan Pengawas pada RSUD Kelas C, Seluruh Jab Pengawas pada UPTD. Hasil Pelaksanaan Kegiatan Sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 800/8523/OTDA tanggal 24 Desember 2021 Hal Persetujuan Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Aceh, maka Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan telah di rekomendasikan sebanyak 312 Jabatan Pengawas untuk disetarakan. Namun Pejabat yang dilantik hari ini untuk disetarakan adalah sejumlah 306 orang. Dengan keterangan kekurangan adalah 3 orang Pensiun, 1 orang Pindah Instansi dan 2 orang mengundurkan diri.

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional Melalui Mekanisme Penyetaraan Dari Jabatan Administrasi Ke dalam Jabatan Fungsional Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dilaksanakan insyaAllah Pada hari ini tanggal 31 Desember 2021 di Rumoh Agam Tapaktuan. yang nantinya akan dilantik dan diambil sumpah oleh Bupati Aceh Selatan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Seluruh tahapan Penyetaraan Dari Jabatan Admnistrasi Ke dalam Jabatan Fungsional Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan telah mengikuti prosedur dan ketentuan yang telah diatur/ditetapkan oleh Pusat.

“Sebagai informasi dapat kami sampaikan bahwa Jika tidak dilaksanakan pelantikan penyetaraan jabatan Pengawas ke Jabatan Fungsional sesuai peraturan yang berlaku, maka instansi akan diberikan sanksi yakni Penundaan Dana Transfer Daerah. Pada Prinsipnya Penyederhanaan Birokrasi tidak boleh merugikan PNS, oleh karena itu Kenaikan Pangkat pada periode April 2021 tetap diproses untuk di usulkan kenaikan pangkat PNS tersebut,” pungkasnya.

Reporter: Yunardi