“Setiap pejabat fungsional yang dilantik tetap menerima tunjangan yang diterima langsung oleh pejabat fungsional setelah dilantik setara dengan tunjangan yang diterima saat menduduki jabatan eselon IV sampai keluarnya Peraturan Presiden yang mengatur tentang Penyetaraan Penghasilan,” katanya.
Pejabat Administrasi dalam hal ini adalah pejabat pengawas yang mengalami penyetaraan jabatan melaksanakan mekanisme koordinasi dan pengelolaan kegiatan sesuai bidang tugasnya sebagai Sub Koordinator.
Penunjukan Sub Koordinator sesuai dengan kelas jabatan fungsional setara dengan kelas jabatan Pengawas yg diduduki sebelumnya. Target Jabatan Penyederhanaan Seluruh Indonesia sebanyak 143.115, Jabatan yang sudah disetujui Mendagri untuk penyetaraan jabatan adalah 142.829 jabatan.
Kabupaten/kota yang telah menerima rekomendasi persetujuan penyetaraan jabatan harus dilaksanakan pelantikan paling lambat tanggal 31 Desember 2021. Dan sesuai dengan Instruksi Presiden bahwa Pelantikan dapat dilaksanakan tanpa menunggu Peraturan Bupati Tentang SOTK Kabupaten/Kota.
Jabatan yang dipertahankan (tidak dilakukan penyederhanaan dan penyetaraan) berdasarkan Surat Mendagri No. 800/3484/OTDA Tgl 31 Maret 2021 tentang Penyederhanaan struktur di Lingkungan Pemerintah Daerah seperti Sekretariat Daerah (Jab Pengawas pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, dan Subbag. Protokol).
Seluruh Jab Pengawas yang melaksanakan tusi Tata Usaha pada Sekretariat SKPK.
Seluruh Jab Pengawas pada SKPK yg bersifat keistimewaan dan kekhususan Aceh dan Seluruh Jabatan Pengawas pada BPBD Kabupaten (tipe B).







