Singkil-ORBIT: Komisi Independen Pemilihan (KIP) menetapkan sebanyak 11 titik lokasi penetapan jadwal kampanye dalam rapat Pemilu 2019 17 April mendatang.
Komisioner KIP Aceh Singkil Divisi SDM dan Sosialisasi Dodi Syahputra di Kantor KIP setempat, Kamis (21/2) mengatakan, Keputusan KIP Aceh Singkil Nomor: 38/PL.01.5-Kpt/1110/Kab/III/2019, KIP Kabupaten Aceh Singkil melakukan perubahan jadwal kampanye rapat umum.
Selanjutnya mencabut dan menyatakan tidak berlaku keputusan KIP Nomor 031/PL.01.5-Kpt/1110/Kab/II/2019 Tentang Penetapan Jadwal Dan Lokasi Kampanye Rapat Umum Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Beberapa titik lokasi tersebut meliputi, Lapangan Bola Kaki Desa Haloban Kecamatan Pulau Banyak Barat, Lapangan Marapalam Kecamatan Pulau Banyak.
Kemudian Lapangan Bola Kaki Kuala Baru Kecamatan Kuala Baru, Lapangan Daulat Singkil Kecamatan Singkil, Lapangan Sepak Bola Kemukiman Gosong Telaga Kecamatan Singkil Utara.
Lapangan Bola Meriam Sipoli Kecamatan Gunung Meriah, Lapangan Lae Cinendang Simpang Kanan, Lapangan Bola Kaki Belakang SLTP Negeri 1 Danau Paris, Lapangan Bola Kaki Kecamatan Suro, Lapangan Buana Sakti Kecamatan Singkohor dan Lapangan Bola Kaki Danau Bungara Kecamatan Kutabaharu.
Jadwal kampanye bagi parpol masing-masing diberikan jatah 10 kali setiap partai politik. Jadwal dilaksanakan mulai 24 Maret sampai 13 April 2019.
Sementara jadwal rapat umum calon presiden dan DPR RI dilaksanakan di lokasi berbeda, yakni Gedung Olah Raga (GOR) Kasim Tagok Kec. Singkil Utara, berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor:672/PL.02.4-Kpt/06/KPU/III/2019, tentang perubahan kedua atas keputusan KPU Nomor:595/PL.02.4-Kpt/06/KPU/III/2019, tentang penetapan jadwal kampanye rapat umum pemilihan umum tahun 2019.
Sementara jadwal pemiliham umum, DPD dan DPRA yang dilaksanakan di lapangan alun-alun Pulo Sarok Singkil ditetapkan berdasarkan keputusan KIP Aceh.
KIP Aceh Singkil melakukan perubahan jadwal umum itu, setelah keluarnya jadwal rapat Keputusan KPU RI No.655 yang isinya meminta, KIP kabupaten untuk menjadikannya pedoman dalam penyusunan jadwal rapat umum kampanye untuk peserta pemilu di kab/kota.
“Dalam SK KPU tersebut menetapkan jadwal rapat umum kampanye presiden dalam penyusunannya harus disesuaikan oleh partai pendukung presiden,” sebut Dodi. On-MS/AH