MEDAN- Polemik Musda Partai Golkar Sumut ke 10 yang berlangsung pada 23-24 Februari 2020 di Hotel JW Mariot berakhir di Mahkamah Partai Golkar.
Sejumlah pengurus Partai Golkar akhirnya memohon kepada Mahkamah Partai Golkar untuk membatalkan pelaksanaan dan hasil Musda tersebut.
Mahkamah Partai Golkar memproses permohonan pembatalan Musda Partai Golkar Sumut ke 10 tersebut dengan memanggil pihak pemohon dan termohon untuk menghadiri sidang perdana yang akan digelar pada Kamis 5 Maret 2020 di Ruang Sidang Mahkamah partai Golkar Jalan Anggrek Nelly Murni XIA Slipi Jakarta Barat Pukul 13.00 Wib dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan .
Berikut Nama-nama Pemohon pembatalan Musda Partai Golkar Sumut ke 10 ,
- HM Hanafiah Harahap SH, NPAPG 127103100200001, Jabatan Wakil Ketua Korbid Politik, Hukum dan HAM DPD Partai Golkar Sumut.
- Nurdin Z, NPAPG, 1273020119880002 Jabatan Ketua harian DPD Partai Golkar Kota Sibolga.
- Pahala Sitorus, NPAPG 1276040121070007, Jabatan Wakil Bendahar DPD Partai Golkar Sumut.
- Hendri Adi SH, NPAPG 1207260090350024 Jabatan Wakil Ketua Majelis Dakwah Islamiyah (MDI) Sumut.
- Freddy S Pelawi , Drs, NPAPG 02010091259, Jabatan Wakil Ketua Partai Golkar Sumut.
- Muhammad Ichwan Husein NST, SH, NPPAG 1271210119100023, Jabatan Wakil Sekretaris DPD Partai Golkar Sumut .
- Riza Fakhrumi Tahir , NPAPG 12711120118410027, Jabatan Kader Partai Golkar Sumut.
HM Hanafiah mewakili Pemohon menegaskan pihaknya sangat yakin bahwa Mahkamah Partai Golkar akan mengabulkan permohonan mereka yakni dengan membatalkan pelaksanaan Musda Partai Golkar Sumut ke 10 Tahun 2020 tersebut.
Sementara Sekretaris DPD Partai Golkar Sumut H Amas Muda Siregar SH meyakini bahwa Mahkamah Partai Golkar Sumut akan menolak seluruh permohonan HM Hanafiah Harahap SH dKK karena tidak cukup bukti.
Dalam surat panggilan dari Mahkamah Partai Golkar itu disebutkan bahwa Pemohon adalah HM Hanafiah dkk, sedangkan Termohon I Ahmad Doli Kurnia Tanjung (Plt Ketua DPD Partai Golkar Sumut), Termohon II Panitia Pelaksana Musda Partai Golkar Sumut ke 10 Tahun 2020, dan Termohon III, Mustafa Raja Wakil Sekretaris DPP Partai Golkar. (Syafii)