Ini Penjelasan KPU Soal 2.049 Caleg yang Ogah Buka Data Pribadi

Keberadaan formulir BB2 (bakal calon) yang mempersilakan para caleg memilih membuka atau tidak mempublikasikan data pribadinya ke publik yang menjadi penyebab 2.049 merahasiakan data pribadinya.

Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) ada 2.049 orang caleg yang tidak membuka profil pribadinya.

KPU menyebut caleg punya kebebasan mempublikasikan atau justru menutup profil dirinya dan keluarga.

“Kami mencatat ada 2.049 caleg dari 8.000-an yang kemudian tidak membuka profil atau data pribadinya. Kami terikat dengan perundang-undangan bahwa ada UU Komisi Informasi Publik,” kata Komisioner KPU Ilham Saputra dalam diskusi bertajuk Keterbukaan Data Profil Caleg Pemilu 2019, KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (7/2/2019).

“Jadi sebetulnya data informasi pribadi, misalnya istrinya berapa, namanya siapa, anaknya berapa. Data-data yang pribadi sekali. Yang sampai sekarang menurut kami sampai saat ini dijamin UU bahwa mereka juga punya hak untuk tidak di-publish. Jadi bukan keinginan KPU untuk tidak membuka info ini,” katanya.

Menurut Ilham, KPU hanya ingin menyampaikan informasi seterang-terangnya ke publik. Dengan begitu, publik bisa menilai profil caleg.

“Kalau memang ini nggak dibuka, kami akan mengumumkan siapa aja yang tidak membuka data pribadinya, kita buka saja ke masyarakat. Biar (masyarakat) menilai bahwa orang yang kemudian menutup aksesnya informasinya ini apakah kemudian layak dipilih atau tidak misalnya,” papar Ilham.