Pernyataan Sandiaga Uno, tentang lahan milik Prabowo yang digunakan oleh mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) berbuntut panjang.
Mantan kombatan yang merasa tak menerima lahan tersebut berang dan melaporkan Cawapres Sandiaga Uno dan koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional Dahnil Anzar Simanjuntak ke polisi.
Sebanyak 11 eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Bener Meriah itu mengaku merasa difitnah atas pernyataan keduanya. Seperti apa sosok pelapor?
Dirangkum, Selasa (26/2/2019), para eks kombatan GAM dari Bener Meriah ini memberikan kuasa kepada Joni Suryawan untuk mewakili mereka. Ketika membuat laporan, Joni masuk ke ruang Ditreskrimum dan Ditreskrimsus didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Reza Maulana.
“Kami tidak ada urusan dengan politik. Kalau mereka mau berpolitik, silakan, tapi jangan korbankan kami. Saya melaporkan atas nama eks kombatan GAM yang merasa tidak pernah menerima apa yang disampaikan,” kata Joni kepada wartawan di Mapolda Aceh, Senin (25/2) kemarin.
Joni sendiri adalah mantan kombatan GAM yang memegang sejumlah jabatan strategis saat konflik berkecamuk. Pria kelahiran Samalanga, Bireuen, ini bergabung dengan GAM sejak 1999 sebagai intelijen GAM.
Dua tahun berselang atau 2001-2003, dia diberi tugas sebagai prajurit penembak GLM, AK-47, RPG, dan pembuat bom ranjau. Saat darurat militer, dia dipercaya menjabat Panglima Muda Daerah 3 Wilayah Linge sebagai Komandan Pleton Radja Muda.
Terakhir, jabatannya adalah Keuangan Militer TNA D3 Wilayah Linge. Seusai perdamaian, Joni menjadi anggota DPRK Bener Meriah periode 2009-2014.
Sementara itu, para pelapor lain adalah mantan kombatan biasa di wilayah Bener Meriah. Seusai konflik, mereka rata-rata menjadi petani atau pekebun.
Para kombatan itu adalah Zulkarnain, Sabri, Juliadi, Efendi, Adi Yusra, Darul Husana, Dian Purnama, Julian Iskandar, Ramli, Nurdin AR dan Syarifuddin. Saat melapor, mereka hanya menunggu di luar.
Seperti diketahui, 11 eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Bener Meriah melaporkan cawapres Sandiaga Uno ke Mapolda Aceh. Mereka menilai pernyataan Sandiaga terkait lahan Prabowo Subianto dipakai eks GAM sebagai fitnah dan hoax.
“Yang jelas, kami merasa dirugikan karena yang disampaikan itu tidak pernah kami terima. Itu adalah fitnah dan hoax yang dampaknya luar biasa juga bagi kami,” kata salah seorang eks GAM Bener Meriah Joni Suryawan kepada wartawan di Mapolda Aceh, Senin (25/2), seperti dilansir detikcom.
Selain Sandiaga, para eks kombatan GAM itu melaporkan koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional Dahnil Anzar Simanjuntak. Pernyataan keduanya dinilai merugikan mantan kombatan GAM.
“Karena masyarakat menganggap kami sudah menerima sesuatu seperti yang disampaikan, faktanya itu adalah fitnah,” jelas mantan Panglima Muda Daerah 3 Wilayah Linge tersebut.