Tuntutan merambah ke Mahkamah Konstitusi. Masa Jihan akbar meminta agar lembaga MK di Jakarta membatalkan UU Omnibuslaw lantaran dianggap masa aksi tidak pro- rakyat. Gelombang tegas penolakan UU Cipta Kerja dinilai Jihan Akbar bertentangan dengan UU No.51 tahun 2019.
Khusus pada Bab II, pasal V dan bab II pasal 96, tentang perubahan UU No.21 tahun 2011, tentang pembentukan perundang undangan.

Semangat reformasipun dianggap Jihan Akbar telah tercederai, akibat sentralisasi kawasan dalam rancangan UU Omnibuslaw Cipta Kerja. ” Kita nyatakan menolak sentralisasi itu,” tegasnya.
Selanjutnya, penghapusan hak pekerja soal jaminan pekerjaan, pendapatan dan jaminan sosial sesuai UU No.31 tahun 2003, tentang ketenagakerjaan diprotes keras Jihan Akbar dan kelompoknya.
Termasuk penyederhanaan izin investasi yang berdampak pada kerusakan lingkungan sesuai UU No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
” Kita meminta Pemerintah membuka ruang partisipasi masyarakat dalam setiap penyusunan perubahan kebijakan,” tuntut masa itu.
Reporter :Muhammad Rahmadsyah







