Jaksa Agung : Kepala Daerah Jangan Berikan Proyek Kepada Jaksa

MEDAN – Jaksa Agung mengingatkan kepada kepala daerah ( Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota) untuk tidak memberikan atau memfasilitasi proyek kepada oknum jaksa atau yang mengatasnamakan jaksa atau institusi kejaksaan.

Kebijakan itu tertuang dalam surat Jaksa Agung yang ditandatangani JAM Intel Dr Jan S Maringka dengan nomor surat R – 1771/D/DIP/11/2019, tanggal 14 November 2019 .

Dalam surat itu juga disebutkan bahwa Pimpinan Kejaksaan akan menindak tegas dan tidak mentolelir oknum jaksa yang menyalahgunakan wewenangnya dalam menjalankan tugas sehingga menciderai institusi kejaksaan.

Pimpinan Kejaksaan juga meminta kepala daerah atau instansi manapun untuk melaporkan oknum jaksa yang meminta proyek dengan jalan intimidasi atau intervensi ke hotline pengaduan (150227), Adhyaksa Command Centre ( WA 081318542001- 2003) .

Pimpinan Kejaksaan menjamin identitas pelapor .

Kebijakan tersebut dikeluarkan atas arahan Presiden Joko Widodo dalam Rakornas Forkopimda se Indonesia pada 13 November 2019 di Sentul Bogor.cr-03