Jalan Kebun Socfindo Tanjung Buluh Digunakan Untuk Jalur Galian C Yang Diduga Ilegal

Dump Truk pembawa tanah sedang melintas dijalan perkebunan PT. Socfindo Kebun Matapao Divisi 3 Tanjung Buluh. (Foto/Ist)

Pihak perkebunan melalui mandor satu Edi Erianto ketika dikonfirmasi via telepon seluler, Selasa ( 22/3/2022) membenarkan jika Dump Truk pengangkut tanah galian C menggunakan jalan perkebunan atas permohonan Kepala Desa Sei Sijenngi dan sudah disetujui oleh asisten Divisi 3 Tanjung Buluh. Edy juga mengakui bahwa kegiatan pengorekan tanah ini baru berlangsung selama seminggu.

“Dia (Kepala Desa) mohon izin jalan untuk cetak sawah atau gimana gitu, kalau masalah surat izin saya kurang tau, tapi setau saya asisten ngizinkan, udah itu tempo nya nggak lama, paling lama pun sebulan” Kata Edi Erianto

Sementara itu asisten Divisi 3 Mario ketika dikonfirmasi wartawan via telepon , Selasa (22/3/2022) membantah jika dirinya telah memberi izin jalan untuk keperluan galian C di Pondok O Desa Sei Jenggi yang sudah berlangsung selama satu minggu.

“Mana ada izin izin kayak gitu, mana boleh, mana pernah socfind ngeluarkan izin kayak gitu, kami ada tamu bang dan baru pulang. Kalau ada izin, mana buktinya” kata Mario bertanya balik.

Kepala Desa Sei Sijenggi Sutarman ketika dikonfirmasi via telepon, Rabu ( 23/3/2022 ) mengatakan bahwa pihak nya hanya mengetahui tentang surat permohonan yang diajukan oleh pelaku galian C untuk meminjam jalan Kebun Tanjung buluh.

“Yang memohon yang mengerjakan Pak, kita mengetahui bahwasanya mereka mau pakai jalan itu, ya mereka langsung datang menjumpai entah mandor satu atau asisten saya nggak tau. Konfirmasi aja sama yang ngorek tanah Pak” kata Sutarman.

Reporter : Pujianto