Janjikan Bisa Masuk PNS, ME Raup Uang Hingga 1 M

Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki saat konferensi pers. (Foto/Ist).

LABUHANBATU I Janjikan bisa memasukkan menjadi PNS dan karyawan BUMN di PT KAI, tersangka ME (27) warga Dusun Sido Selamat, Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu berhasil meraup uang korbannya hingga 1 miliar.

Perbuatan tersangka ME dimulai sejak bulan Mei tahun 2020 dengan melakukan perekrutan korban untuk dimasukkan kerja sebagai karyawan BUMN di PT KAI dan juga dijanjikan masuk sebagai PNS dan korban harus menyerahkan uang dengan jumlah yang bervariasi, dimana untuk bekerja di PT KAI korban dimintai uang sebesar Rp80 hingga Rp100 juta.

Namun, setelah korban telah menyerahkan dokumen adminitrasi dan uang pembayaran untuk pengurusan ternyata para korban tidak pernah diterima masuk bekerja di PT KAI dan juga sebagai PNS.

Selain melakukan penipuan, tersangka ME juga menggelapkan 1 unit mobil toyota Avanza BK 1257 YD milik Jauhari Afandi Marnangkok Hutabarat yang mana mobil tersebut dipergunakan tersangka untuk alat transportasi menemui para korbannya.