Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki mengatakan, pada tanggal 2 Desember lalu, tim mendapat informasi tentang keberadaan pelaku di Kota Pekanbaru Riau. Sesampainya di Pekanbaru tim melakukan penyelidikan untuk mengetahui posisi tersangka.
Kemudian pada hari Jumat tanggal 3 Desember sekira Pukul 18.00 WIB di Kecamatan Suka Jadi Pekan Baru Riau, team mengamankan tersangka ME ketika sedang menemani rekan wanitanya yang sedang di rawat di RS Santa Maria selanjutnya membawanya ke Polres Labuhambatu guna proses lebih lanjut, papar Rusdi Marzuki.
“Tersangka ME ditangkap atas laporan korban sebanyak 9 orang dan tersangka mengaku telah menipu terhadap 20 orang lebih,” sebut Rusdi Marzuki saat paparan kepada wartawan, Rabu (8/12/2021) sore.
Rusdi Marzuki menambahkan, seluruh uang hasil yang diperolehnya dari para korban dipergunakan untuk kebutuhan hidup dan berfoya-foya dan kepada tersangka ME dikenakan pasal penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau 372 KUHP.
Reporter : Robert Simatupang







