MEDAN – Satu dari empat tersangka pengedar narkotika ditembak mati Polda Sumut. Dari pengungkapan itu, polisi menyita setidaknya 4 kilogram (kg) narkoba jenis sabu-sabu.
Hal itu diungkapkan Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Martuani saat memimpin rilis di depan kamar jenazah rumkit Bhayangkara TK II Medan, Sabtu (18/04/20) pukul 10.00 Wib.
Hadir dalam rilis tersebut Dir Narkoba Polda Sumut, Kabid Propam, Kabid Humas, Kabid Labfor dan Karumkit TK ll Medan.
Dalam kesempatan itu Martuani membeberkan modus baru peredaran narkotika yang dipakai para pelaku.
Guna mengelabui petugas, terang Sormin, pelaku mengganti bungkus narkotika yg biasa dengan teh hijau china menggunakan bungkus kopi Gayo dari Aceh.
“Ke 4 pelakunya adalah orang lampung. Namun menjadi jaringan Aceh dan Palembang yang diduga barang ini berasal dari Malaysia. Ada 4 kg sabu yang dimankan Dit Narkoba Polda Sumut dibungkus dengan kemasan Kopi Gayo Aceh,” papar Martuani, Sabtu siang.
Pasal yang akan dipersangkakan kepada para pelaku adalah pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan penjara paling ringan 6 tahun dan penjara paling lama 20 tahun.
Kapolda Sumut juga turut mewawancari langsung ketiga pelaku yang masih hidup.
Dari situ diketahui bahwa ketiga pelaku dijanjikan upah sebesar Rp25 juta per orang.
“Bos mereka menjanjikan upah Rp25 juta bila narkoba tersebut berhasil diantarkan kepada penerima di Lampung dan Jakarta,” pungkas Sormin. (Diva Suwanda)