Jelang 2 Tahun Sidik, Kejati Sumut Kembali Sita 105 Ha Lahan Sawit di Langkat

MEDAN | Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyita 60 bidang tanah seluas 105,9852 Ha di Desa Tapak Kuda Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, Sumut, Selasa (8/11/2022).

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan penyitaan lahan telah mendapat restu Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas IA dengan nomor 39 SIT/PID.SUS-TPK/2022/PN.MDN tanggal 14 Oktober 2022.

Ketua PN Medan memberikan ijin ke penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara guna proses hukum lebih lanjut dan proses penyitaan berlangsung sejak pukul 11.00 WIB – pukul 16.00 WIB tanpa kendala lapangan.

Selanjutnya, setelah proses sita, Kejati Sumut menyerahkan pengawasan lahan ke Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah 1 Sumut.

“Proses penyitaan dihadiri penasehat hukum para pihak yang menguasai dan mengelola kawasan. Penyitaan dilakukan tim penyidik Kejatisu sebanyak 5 orang, dikordinir Kordinator Pidsus serta stakeholder yang terlibat seperti BKSDA wilayah 1 Sumut, BPN Langkat dan pihak keamanan dari Polres Lagingkat dan Kodim Langkat”kata Yos dalam keterangannya diterima orbitdigitaldaily.com, Rabu(9/11/2022).

Untuk penanganan perkara ini, lanjut Yos, Tim Pidsus telah memeriksa 40 saksi-saksi, baik dari pihak BPN maupun yang mengunakan lahan. Kementerian KLHK dan ahli keuangan negara dan perekononian negara sembari menunggu perhitungan ahli Lingkungan terkait potensi kerugian keuangan negara.

“Untuk perkembangan selalanjutnya akan disampaikan secepatnya. Tim ahli lingkungannya dari IPB dan ahli keuangan/ekonomi dari Universitas Gajah Mada”lanjut Yos.
Sebelumnya, Kejati Sumut langsung meninjau lahan suaka margasatwa namun pada faktanya terdapat tanaman sawit berkedok dikelola kelompok tani dan telah berproduksi sejak tahunan.

“Lahan tersebut merupakan kawasan hutan suaka margasatwa dan di dalamnya ada kelompok tani bernaung dibawah Koperasi Serba Usaha atau KSU Sinar Tani Makmur (STU)” paparnya.