Jelang 2 Tahun Sidik, Kejati Sumut Kembali Sita 105 Ha Lahan Sawit di Langkat

Dijelaskan mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, selain kerugian negara namun tim Pidsus Kejatisu juga mencari dampak kerugian keperekonomian negara yang selama ini dikuasai mafia.

Pengelolaan lahan berkedok Koperasi ini semakin memperkuat pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah

“210 ha luas lahan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut yang sudah diubah menjadi kebun sawit. Ini bukti adanya dugaan korupsi perambahan kawasan suaka margasatwa oleh mafia tanah di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Perkara sudah naik ke tingkat penyidikan dan segera disampaikan perkembangan”katanya.

Sebelumnya, mantan kepala BPN DH periode 2002-2004. SMT periode 2012 dan KS mantan Kepala BPN tahun 2015 memenuhi pemanggilan pemeriksaan di Kejati Sumut secara bergilir sejak 10 Januari 2022, bersama dua orang lainnya berinisial R dan AH. 

Mafia tanah berkedok koperasi tani ini kerap menghambat proses pembangunan nasional di Sumatera Utara.

Kasus ini berawal terbitnya surat perintah penyelidikan Nomor : Print-26/L.2/Fd, dan Print-27/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021 lalu dan surat perintah penyidikan Kajati Sumut, nomor Print-16/L.2/Fd.1/11/2021, 30 November 2021.

Ironisnya, diatas 210 Ha, terbit 60 sertifikat hak milik (SHM) dan ditanami sekitar 28.000 pohon sawit berproduksi sejak lama. 

Mencuatnya kasus mafia tanah di Kabupaten Langkat, Deli Serdang dan Serdang Bedagai – Sumatera Utara pasca kunjungan Jaksa Agung RI ST Burhanudin, Jumat 12 November 2021 lalu.

Secara tegas, ST Burhanudin, meminta seluruh jajarannya menyikat habis mafia tanah, mafia pelabuhan, lantaran sepak terjang para mafia itu tak jarang memicu konflik sosial, hingga pertumpahan darah. 

Reporter : Toni Hutagalung