MEDAN|Jelang libur Natal dan Tahun Baru 2021, Pemko Medan melalui Tim Gabungan Satuan Tugas (satgas) Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Kota Medan semakin gencar melakukan penegakan Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) Nomor 27 Tahun 2020 mengenai Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid 19) di Kota Medan. Dalam Perwal tersebut tegas diatur mengenai protokol kesehatan (Prokes) pada segala sektor salah satunya pada pusat perbelanjaan seperti pasar dan plaza.
Kali ini razia masker dan prokes dipusatkan di kawasan Pasar Petisah dan Plaza Medan Fair baik di dalam gedung maupun diluar gedung yang terletak di Jalan Gatot Subroto Medan, Kamis (17/12). Dalam razia yang dipimpin langsung Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan Rahmat Adisyahputra Harahap ini, tim melakukan penindakan kepada warga yang tidak mengenakan masker saat berada di lokasi tersebut. Penindakan berupa penahanan Kartu Tanda Penduduk (KTP-EL).
Khusus pada pusat kuliner seperti restoran yang berada di Plaza Medan Fair, Tim juga mengecek kepatuhan manajemen toko, restoran dan cafe dalam menerapkan prokes pada gerainya. Adapun prokes yang harus dipatuhi setiap tempat usaha yakni menjaga jarak lebih kurang 1,5 meter bagi para pengunjung restoran dengan menetapkan meja yang dapat ditempati maupun tidak dengan cara memberi tanda silang. Termasuk menata jarak saat pengunjung mengantri di kasir. Selain itu, ketersediaan hand sanitizer atau tempat mencuci tangan serta kelengkapan pramusaji dan pegawai toko sesuai dengan peraturan yang berlaku seperti face shield, masker serta disinfektan juga tidak luput dari pemantauan tim.







