Medan  

Jelang Libur Nataru, Pemko Medan Gencar Razia Prokes

Tim Satgas Covid-19 Medan Razia sejumlah pusat perbelanjaan jelang Libur Nataru

“Tindakan yang dilakukan berupa penahanan KTP-EL baik bagi warga yang tidak mengenakan masker, bahkan ada juga KTP-EL manajer gerai juga ditahan karena tokonya melanggar prokes yang cukup berat seperti menciptakan kerumunan. Kita disini juga sekalian memberikan pemahaman bahwa Tim Satgas Kota Medan akan terus mengawasi penerapan Perwal No 27 Tahun 2020. Tindakan pemaksaan juga akan dilakukan hingga tindakan penutupan toko bisa saja dijatuhkan jika pihak manajemen toko bersangkutan tidak juga mengindahkan peraturan,” tegas Rahmat.

Didampingi Kepala Bidang Penegak Peraturan dan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Medan Ardhani Syahputra, Rahmat dan Tim Satgas juga membawa serta Duta Perubahan Perilaku yang bertugas juga mengedukasi warga untuk dapat berdisiplin dalam menaati prokes. “Adik-adik Duta Perubahan Perilaku ini bertugas mengedukasi warga secara lebih mendetail tentang pentingnya menaati aturan yang tercantum dalam Perwal No 27/2020. Perilaku masyarakat harus diubah berikut dengan mindsetnya. Seiring bergulirnya adaptasi kebiasaan baru yang kita laksanakan. Jika ini telah berjalan sebagai kebiasaan tentu masyarakat tidak harus dipaksa dan ditindak melainkan dengan kesadaran sendiri,” bilangnya.

Terakhir, Rahmat juga mengatakan jelang libur Natal dan Tahun Baru 2021 merupakan salah satu momentum dimana akan banyak masyarakat yang masuk ke Kota Medan, untuk itu, Rahmat berpesan agar seluruh masyarakat dapat bersama-sama menjaga agar tingkat penyebaran Covid-19 di Kota Medan tetap stabil tanpa ada kenaikan yang tinggi.

“Jelang libur Natal dan Tahun Baru mari kita lebih mendisiplinkan diri sendiri yang nanti juga dapat mendisiplinkan keluarga, kerabat dan sahabat lainnya. Libur Natal dan Tahun Baru kali ini tetap mengedepankan prokes, jangan menciptakan kerumunan, lewatilah Natal dan Tahun Baru dengan penuh hikmat dan sehat demi keselamatan kita bersama,” pungkasnya.

Selain penindakan yang dilakukan di Plaza Medan Fair, Tim Satgas yang melibatkan – unsur Dishub Kota Medan, BPBD Kota Medan, Humas Kota Medan, Dinas Pariwisata Kota Medan, Kecamatan Medan Petisah, Kelurahan sekip dan Petisah Tengah serta PD Pasar Kota Medan ini juga melakukan penindakan kepada 35 orang warga dan pengendara yang tidak mengenakan masker di Jalan Gatot Subroto maupun Pasar Petisah. Dari 35 orang tersebut, 9 orang warga mendapat hukuman berupa penahanan KTP-EL selebihnya yakni sekitar 26 orang warga mendapatkan hukuman sosial. (syafii)