Medan  

Jelang Libur Nataru, Pemko Medan Gencar Razia Prokes

Tim Satgas Covid-19 Medan Razia sejumlah pusat perbelanjaan jelang Libur Nataru

Berdasarkan hasil pemantauan, sebanyak 25 gerai baik toko elektronik, toko ponsel, cafe dan restoran yang mendapat teguran karena melanggar prokes. Di sela-sela kegiatan razia Sekretaris Pol PP Rahmat Adisyahputra Harahap mengatakan, banyak sekali warga yang sudah mulai abai dengan aturan mengenai prokes saat berada diluar rumah. Padahal jika semua warga patuh, sambung Rahmat, grafik penyebaran Covid 19 dapat dikendalikan.

“Baru saja kita berjalan menuju gedung Plaza Medan Fair banyak ditemui yang tidak mengenakan masker, selain itu juga banyak yang berkumpul-kumpul di cafe dan di restoran cepat saji. Mau tidak mau, suka tidak suka aturan mengenai adaptasi kebiasaan baru harus ditegakkan demi kesehatan dan keselamatan bersama. Warga patuh tentu kami selaku pemerintah akan lebih terbantu dalam melakukan percepatan penanganan Covid 19 di kota yang kita cintai bersama ini,” ungkap Rahmat.

Selanjutnya Rahmat juga mengatakan, Perwal No 27/2020 yang dikeluarkan Pemko Medan telah jelas mengatur hal-hal yang harus dilakukan untuk melakukan usaha di masa pandemi seperti sekarang ini. Tidak hanya Pol PP dan Tim Satgas saja yang memperingatkan, tambah Rahmat, Dinas-dinas terkait juga telah melakukan sosialisasi sesuai dengan lingkup kerjanya masing-masing seperti Dinas Perdagangan, Dinas Perindustrian, Dinas Pariwisata dan lain sebagainya.

“Padahal sudah sering diingatkan kepada para pelaku usaha dan warga masyarakat mengenai Perwal ini. Sosialisasi juga telah sering digelar dinas-dinas terkait. Sekarang Pol PP yang datang tidak lagi sebagai peringatan melainkan langsung penindakan. Dari hasil pemantauan Tim Satgas, hampir semua toko, cafe dan restoran yang tidak menerapkan prokes dengan baik. Namun yang sampai ditindak hanya sekitar 25 gerai, yang memang dalam kategori meresahkan karena telah terjadi kerumunan massa,” ucap Rahmat.

Pada Perwal ini, jelas Rahmat lebih lanjut, sudah sangat jelas di suratkan bahwa pelaku usaha dan pemilik toko tidak dilarang melakukan usaha dan berdagang namun wajib melaksanakan prokes, menjaga jarak tempat duduk bagi pengunjung atau konsumen, menyediakan tempat cuci tangan dan sabun atau hand sanitizer, para karyawan toko dan pelayanan mengenakan face shield, lebih baik lagi jika meja kasir juga dilengkapi dengan pembatas transparan.