LABUHANBATU I Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus seorang pria berinisial JS alias Putra (28), warga Kelurahan Siringo-ringo Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 lalu, karena diduga melakukan penjualan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP P Napitupulu menerangkan, setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung turun ke lapangan untuk melakukan tindakan hukum dan mengamankan tersangka Putra.
“Dipimpin Ipda Ramadhan Hilal, tersangka Putra diringkus sekira Pukul 15.00 WIB,” sebut Parlando Napitupulu, Minggu (21/4/2024).
Setelah dilakukan penangkapan, selanjutnya, dilakukan penggeledahan dan ditemukan 3 bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0.47 gram, 1 buah botol plastik warna krem, 7 bungkus plastik kecil kosong, uang pecahan Rp.175.000,-, 1 unit HP Android warna hitam, 1 buah dompet warna hitam berisi ATM BRI, terang Parlando.
Parlando menambahkan, tersangka Putra mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial “A” yang juga merupakan warga Kelurahan Siringo-ringo,vKecamatan Rantau Utara dan saat ini pelaku masih dalam pengejaran oleh tim.
Kasatres Narko AKP Sopar Budiman membenarkan pelaku JS alias Putra beserta barang bukti yang disita dan saat ini tersangka berada dikantor Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku kita kenakan sanksi UU-RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujar AKP Sopar Budiman.
Reporter : Robert Simatupang







