MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghentikan 13 perkara tindak pidana lantaran korban berdamai dengan para tersangka demi harmoni sosial atau keadaan semula di tengah masyarakat, Selasa (17/10/2023).
Ke 13 perkara itu berasal dari Kejari Labuhanbatu, Dairi, Labuhanbatu Selatan, Langkat dan Kejari Simalungun. Dan perkaranya didominasi kasus pencurian kelapa sawit.
Selain itu, Jaksa pun melihat perkara ini sebagai interpretasi hukum dengan nilai -nilai kemanusiaan, kebenaran dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Alhasil, penegakan hukum berbingkai hati nurani ini menjadi contoh, dimana peran tokoh masyarakat, agama dan tokoh adat terlibat langsung dalam proses penegakan hukum berorientasi keadilan subtantif.
Namun, sebelum penghentian penuntutan, Kepala Kejaksaan Negeri didampingi Kasi Pidum, tokoh masyarakat, pihak perkebunan, keluarga dan penyidik turut menyaksikan permohonan maaf tersangka.
Dijelaskan, syarat penghentian penuntutan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung(Perja) RI Nomor :15 Tahun 2020. Tersangka baru pertama melakukan tindak pidana dan kerugian materi tidak lebih dari Rp2,5 juta.
Melalui pendekatan Keadilan Restorative atau Restorative Justice (RJ), Kajati Sumut Idianto menyampaikan ekspose perkara dan disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI Dr Fadil Zumhana.
Berdasarkan Perja
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menguraikan duduk perkara para tersangka, seperti Taufik Akbar Harahap (Split I) dijerat Pasal 362 KUHPidana, Budi Handoko Harahap (Split II) melanggar Pasal 480 Ke-2 KUHPidana dan Hasbul Yamin Pasaribu (Split III) pasal 480 Ke-1 KUHPidana.
Kemudian, tersangka Suyono (Split IV) melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHPidana dan Dedi Nurhadi Alias Dedi Alias Bablo melanggar Pasal 362 KUHPidana.
Sementara, perkara dari Kejari Dairi, yaitu Lamro Tua Lingga als Lamro Lingga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP. Lalu, Kejari Labuhanbatu Selatan dengan tersangka Nopiandi Alias Andi dengan Pasal 374 KUHPidana.
Sebelumnya, ekspose disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto didampingi Aspidum Luhur Istighfar, Kabag TU Rahmad Isnaini dan para Kasi serta para Kajari.
Dan ekspose diterima langsung Plh JAM Pidum Asri Agung Putra, Plh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (TP Oharda) Agnes Triani serta para Kasubdit pada JAM Pidum Kejagung RI.
“Perkara pencurian kelapa sawit dari Kejari Langkat, yaitu tersangka Pilipus Ginting, Iwin Syahputra alias Iwin melanggar Pasal 111 Subs Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 atau Pasal 362 KUHPidana. Dari Kejari Simalungun, Indra, Sumiati, Supriati, dan Yudi Ismawan sama – sama melanggar pasal 107 huruf d Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 374 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana”kata Yos kepada wartawan, Selasa(17/10/2023).
Yos Tarigan menjelaskan syarat penghentian penuntutan perkara berdasarkan Perja Nomor :15 Tahun 2020 dan antara tersangka dengan korbannya telah membuka ruang harmoni di tengah-tengah masyarakat.
Reporter, Toni Hutagalung