MEDAN | Kedatangan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara Idianto SH MH di Kampung Wisata Pulau Samosir disambut hangat Kajari Samosir Andi Adikawira Putera SH MH, Senin (10/7/2023).
Pasalnya, kunjungan perdana sejak menjabat 2022 lalu, Idianto mengaku terharu menyaksikan kearifan lokal Batu Persidangan dan Batu Parhapuran, terletak di Desa Ambarita, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.
Selain desa wisata, merupakan ciri khas Huta Siallagan yang dikelilingi tembok batu terstruktur setinggi 1,5 meter. Nah, Batu Persidangan merupakan ruang sidang untuk para penjahat pada masa Raja Laga Siallagan dari keturunan Raja Naimbaton, cucunya Raja Isumbaon, putra kedua Si Raja Batak.
Pohon Keramat
Kemudian, di samping kursi persidangan, tumbuh pohon Hariara yang dianggap pohon kebenaran lantaran keputusan raja akan disampaikan atau disumpahkan dan pohon Hariara diyakini tempar keramat bagi suku Batak Toba sebelum kedatangan Pendeta Ingwer Ludwig Nommensen, misionaris asal Jerman.
Huta Siallagan berada di tepian Danau Toba namun selama proses persidangan justeru mengedepankan nilai – nilai kearifan lokal dan hati nurani. Tetapi jika kriminal tingkat berat maka dihukum pancung.
Sebab, rata – rata para pelaku kala itu diyakini menguasai ilmu hitam. Lalu, jadwal eksekusi akan ditentukan lewat ‘Manitiari’ atau Primbon Suku Batak untuk melemahkan ilmu hitam pelaku.
Idianto didampingi Asintel I Made Sudarmawan dan Aspidsus Anton Delianto juga meninjau barisan rumah adat tanpa sekat dan tidak berpisah namun satu kesatuan. Kondisi itu menggambarkan tatanan sosial masyarakat, saling membantu dan saling menjaga terutama menyelesaikan masalah secara bersama.
Dijelaskan pemandu wisata proses penanganan perkara di Huta Siallagan selalu mengedepankan hati nurani. Selain lumbung Seni dan Budaya, rumah adat Huta Siallagan terdiri dari Rumah Bolon, Rumah Siamporik, dan Rumah Sibola Tali.
Jenis Rumah Bolon bentuknya lebih besar, tangga dari dalam dan dihuni raja dan anaknya. Lalu, Rumah Siamporik, bentuknya lebih kecil, tangga dari luar, dihuni oleh keluarga yang diundang tinggal di huta itu (boru, bere, dan marga Siallagan yang bukan keturunan raja).
Daya Tarik
Sementara Rumah Sibola Tali bentuknya lebih langsing dan kecil, dihuni para kerabat raja (anak laki-laki), bedanya dengan rumah bolon adalah anak sulung laki-laki yang berhak tinggal dan memilikinya.
Histori masa lalu budaya Huta Siallagan itu menjadi daya tarik tersendiri. Bahkan, Idianto memberikan apresiasi lantaran persidangan dan proses hukum di Huta Siallagan telah menerapkan hati nurani.
Peraturan Jaksa Angung RI Nomor : 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restorative atau Restorative Justice menjadi salah satu produk unggulan Kejaksaan dalam memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
Usai mengunjungi Huta Siallagan, Kajati Sumut disambut Ketua APDESI Sumut Gimbet Situmorang sembari menyerahkan penghargaan keberhasilan melalui Program Jaga Desa lantaran pengembalian uang pengganti Rp 549.280.772,15 dari terpidana Maruli Tua Lumbanraja.
Sembari menerima penghargaan, Kajati Sumut menjelaskan program Kejaksaan untuk mencegah aparatur desa dalam penyalahgunaan anggaran dana desa.
Sebelumnya, kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto bersama rombongan disambut Kajari Samosir Andi Adikawira Putera, Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, Dandim 0210/TU Letkol Inf Hari Sandra dan Bupati Samosir Vandiko T Gultom serta Wakil Ketua DPRD Samosir Pantas Marroha Sinaga.
Idianto urut didampingi Asintel I Made Sudarmawan, Aspidsus Anton Delianto, Kabag TU Rahmad Isnaini, Kasi Penkum Yos A Tarigan, Kasi D Olan Pasaribu dan Kasi lainnya.
Setelah menerima penghargaan dari Apdesi, Kajati menyampaikan, jaga desa merupakan program Kejaksaan dalam mencegah aparatur desa dalam penyalahgunaan pelaksanaan program dana desa.
Reporter, Toni Hutagalung







