MEDAN I Karaoke Alektra salah satu tempat hiburan malam berkelas di Kota Medan diduga mengabaikan jam operasional ditengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II Wali Kota Medan.
Lokasi Karaoke Alektra cukup strategis berada dikawasan Komplek CBD Polonia Blok G, Kelurahan Suka Damai Kecamatan Medan Polonia – Kota Medan. Dan wilayah hukum Polsek Medan Baru.
Namun, sebutan Alektra tak jauh beda dari nama sebelumnya yaitu, Electra dan tak asing bagi penikmat hiburan malam. Belakangan Karaoke Electra redup pasca penggerebekan Polda Sumut dan berhasil mengamankan diduga bandar dengan sejumlah barang bukti narkoba jenis pil ekstasi, Selasa(27/8/2019) silam.
Meski hanya berganti merk dilokasi yang sama ternyata Karaoke Alektra menjadi buah bibir masyarakat Kota Medan.
Pasalnya, ditengah perintah Wali Kota Medan Boby Nasution untuk mematuhi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II di Kota Medan, justeru Alektra kebanjiran pengunjung hingga larut malam.
Hal itu, diungkapkan salah satu sumber kepada orbitdigitaldaily.com, menyebut bagi pengunjung diarahkan lewat pintu belakang menuju Ktv room atau hall Alektra untuk menghindari pantauan tim 4 pilar.
“Jam operasionalnya bisa sampai pagi. Ktv room buka mulai pukul 14.00 WIB dan hall buka sekira pukul 22.00 WIB atau pukul 23.00 WIB. Jadi pengunjung masuk lewat pintu belakang lantaran pintu depan sengaja ditutup untuk mengelabui pihak berwajib,” sebut sumber.