Sumber juga menjelaskan tarif KTV sesuai kelas yaitu, untuk small kapasitas 8 orang senilai Rp 1.000.000 (hari biasa), medium senilai Rp 1.500.000 (hari biasa). Namun saat hari libur kapasitas 12 orang tarifnya sebesar Rp. 2.000.000.
Kapolsek Medan Baru AKP Fatir SIK saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui kejadian. Meskipun demikian Fatir menegaskan bersama tim 4 pilar kecamatan akan melakukan penertiban secara tegas sesuai arahan pimpinan.
“Kami bersama pihak kecamatan segera lakukan pengecekan dan penertiban secara tegas apabila melanggar ketentuan yang berlaku. Terima Kasih,” kata Fatir mantan Kasatreskrim Polres Langkat
Hal yang sama juga diungkapkan Lurah Suka Damai Kecamatan Medan Polonia Juli Angkat menyebut dirinya belum mengetahui operasional Ktv Alektra diduga bebas hingga larut malam.
“Akan saya cek kelapangan untuk memastikan. Kasi Trantib bersama kepala lingkungan siap turun. Memang benar edaran Walikota Medan soal aturan PPKM level II dan kita selalu himbau kepada pemilik Ktv,” sebut Juli saat dikonfirmasi orbitdigital.com, Senin (29/11/2021).
Reporter: Toni Hutagalung







