Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) di Pemerintah Kota Banda Aceh yang menyeret empat terpidana selesai.
Karena sudah selesai, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh kemudian mengembalikan barang bukti tersebut ke Pemko Banda Aceh.
Damkar modern ini sebelumnya disita jaksa dalam kasus korupsi yang melibatkan empat terpidana yakni Siti Maryami yang saat itu menjabat Pejabat Pembuat Komiem (PPK) Dinas Pendapatan Keuangan dan Kekayaan Aceh (DPKKA), Syahrial selaku Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Aceh serta pihak dari PT Dhezan Karya Perdana, Deni Okta dan Raziati.
Kasipidsus Kejari Banda Aceh, Iskandar menyebutkan pengembalian barang bukti ini setelah turunnya putusan Mahkamah Agung pada November 2018 terhadap dua terpidana yakni Komisaris Utama PT Dhezan Karya Perdana, Raziati Yusti selama lima tahun dan Direktur Utama, Deni Okta selama tujuh tahun penjara atas perkara korupsi pengadaan damkar senilai Rp 17,5 milliar, sedangkan Siti Maryami serta Syahrial sudah terlebih dahulu menjalani hukuman penjara.
“Setelah adanya putusan inkrach ke empat terpidana ini, maka barang bukti satu unit mobil damkar kita kembalikan ke pihak BPBA dan selanjutnya diserahkan ke Dinas Pemadam Kebakaran,” kata Iskandar didampingi Kasi Intel Kejari Banda Aceh, Baginda, Senin (11/3).
Dikembalikannya barang bukti tersebut, lanjut Iskandar, mobil damkar yang memiliki teknologi canggih yang bersumber sama dari APBA 2014 tersebut telah kembali jadi aset pemerintah setempat.
“Dengan begitu, mobil damkar ini kembali menjadi aset pemerintah dan bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya, dilansir AJNN.
Sebelumya, damkar berteknologi canggih ini disita pihak kejaksaan pada Maret 2016 lalu, meski begitu pihak pemadam kebakaran dapat melakukan permohonan pinjam pakai mobil damkar tersebut dengan alasan tertentu.