Aceh  

Kejari Langsa Musnahkan Hasil Tangkapan Narkotika Jenis Sabu dan Rokok Ilegal

Kejari Langsa melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan (Incracht) di Halaman Kantor, Kamis, (2/11/2021) sekira pukul 09.15 WIB. Foto/Ist.

Diantaranya, Narkotika Jenis Ganja dengan jumlah enam perkara atas nama terpidana M.Yunus Budiman, jumlah barang bukti dengan berat keseluruhan, 16.339,42 (enam belas ribu tiga ratus tiga puluh sembilan koma empat puluh dua) Gram.

Narkotika jenis sabu dengan jumlah 81 (Delapan Puluh Satu) perkara atas nama terpidana Rusmaidin dkk dan jumlah BB dengan berat keseluruhan 1.391,92 (seribu tiga ratus sembilan puluh satu koma sembilan puluh dua) Gram.

Pencurian sebanyak 3 (tiga) perkara atas nama terpidana Budiman Bin Ngadimun, dengan BB berupa 1 (satu) unit gunting, 1 (satu) kunci duplikat/palsu dan 1 (satu) kunci T.

Perkara Mengedarkan Pangan Tanpa Izin, satu kasus atas nama terpidana Muhammad Irfan dengan barang bukti berupa 41 (Empat Puluh Satu) kotak teh hijau, 14 karung teh merah dan satu karung isi empat kotak teh.

Perkara Bea Cukai sebanyak satu perkara atas nama terpidana Kasran Bin Kartono dengan BB rokok merk Lucky Man warna silver sebanyak 21 kotak besar.